Nomor 3 Tertinggi di Sumatera, Sah, Upah Minimum Sumsel 2024 Rp3.456.874

--

Daerah lain yang juga ikut UMP 2024 yaitu Kabupaten OKU. “Kita di OKU juga mengacu pada UMP,” ungkap Kabid Hubungan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, untuk kenaikan terendah UMP hanya 1,2 persen, dan tertinggi 7,5 persen. "Jadi terendah Rp 35.750 tertinggi Rp 223.280," jelasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, kemarin semua pemerintah provinsi harus sudah menetapkan UMP 2024. “Sedangkan UMK 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 30 November 2023,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada semua kepala daerah untuk penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023.

Tiga hal yang harus jadi perhatian semua kepala daerah. Pertama, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " bebernya.

(yun/tin/way/qda/zul/dik/bis/*/)



 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan