Terima Anugerah Legislasi 2023

PENGHARGAAN : KemenkumHAM meraih nominasi penghargaan Anugerah Legislasi tahun 2023.-Foto : ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kanwil KemenkumHAM Sumsel kembali menorehkan prestasi meraih nominasi penghargaan Anugerah Legislasi tahun 2023. Penghargaan itu diterima langsung Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Ilham Djaya pada acara rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Ilham Djaya menjelaskan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumsel. 

"Tentu penghargaan ini tidak lepas atas sinergi dan kolaborasi yang baik seluruh pihak, mulai dari Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bagian Hukum, hingga peran penting pejabat perancang peraturan perundang-undangan baik di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumsel maupun instansi pemda," katanya, Selasa (21/11). 

Ia menjelaskan, jika dalam amanat institusi UU No 13/2022 Pasal 98 ayat 1 setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. "Kanwil KemenkumHAM Sumsel memiliki 21 perancang peraturan perundang-undangan. Kami telah melakukan harmonisasi ranperda/ranperkada sepanjang 2023 sebanyak 164, dan telah terlibat dalam 75 pembentukan dan penyusunan Peraturan Kepala Daerah di Sumsel," pungkasnya. 

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Muliana, mengatakan, penghargaan ini bentuk apresiasi kepada instansi atas kinerja profesional, berdedikasi, dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. 

"Diharapkan penghargaan ini bisa memberikan motivasi kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk meningkatkan prestasi kerja, kompetensi dan keahlian, semangat pegawai dalam bekerja secara profesional, serta meningkatkan integritas pembentuk peraturan perundang-undangan," cetusnya. (nsw/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan