Banyak Peserta Seleksi KPUD Terlibat Parpol dan Disanksi DKPP, Ini Kata Timsel dan Pengamat

Kedatangan logistik pemilu di KPUD Muratara. Foto : Zulkarnain/Sumateraekspres.id--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah peserta dalam seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di wilayah Kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hasil seleksi yang baru-baru ini diumumkan.

Mereka mempertanyakan keabsahan hasil seleksi, karena banyak peserta yang dinyatakan lolos diduga terlibat dalam partai politik (Parpol) dan pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada Selasa (21/11), sejumlah peserta seleksi calon komisioner KPUD di wilayah tersebut menyampaikan keluhan-keluhan mereka terkait proses seleksi yang mereka anggap kurang transparan.

Para peserta sepakat untuk melaporkan Panitia Seleksi KPUD zona II Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), karena banyak peserta yang terindikasi terlibat dalam Parpol dan pernah dihukum oleh DKPP namun tetap lolos dalam seleksi.

BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Dilepas, Polisi: Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Salah satu peserta, dengan inisial IE, mengekspresikan kekecewaannya terhadap integritas panitia seleksi KPUD zona II Provinsi Sumatera Selatan.

IE menyatakan bahwa sejumlah peserta yang terlibat dalam Parpol berhasil lolos seleksi dan bahkan masuk dalam 10 besar, hal ini dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip integritas dan netralitas panitia.

Isu terkait peserta yang terlibat dalam Parpol dan pernah disidang oleh DKPP mencuat terutama dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Rawas.

IE mengatakan bahwa teman-teman peserta seleksi calon KPUD di sekitar wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara sedang berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk rencana melaporkan ke KPU RI.

BACA JUGA:OKU Timur Kekurangan Ribuan Titik Lampu Penerangan Jalan, Tersebar Merata di 20 Kecamatan

Ketua Panitia Seleksi KPUD Zona II, Provinsi Sumatera Selatan, Muslih Hidayat, saat dimintai konfirmasi, menanggapi keluhan peserta dengan menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat telah diterima dan telah dilakukan klarifikasi sebelum sesi wawancara.

Hidayat menegaskan bahwa peserta yang terindikasi terlibat dalam Parpol telah menyerahkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan, menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menjadi pengurus atau anggota partai selama lebih dari 5 tahun.

Berkaitan dengan peserta yang pernah disidang DKPP dan dijatuhi sanksi, Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi juga telah dilakukan, dan keputusan DKPP tidak menghilangkan hak peserta untuk mengikuti seleksi.

Panitia menegaskan bahwa penilaian terhadap peserta tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, dan peserta yang dinyatakan lolos sudah dinilai berdasarkan parameter yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan