https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baliho "Raksasa" Masih Hiasi Jalan Protokol, Segera Ditertibkan, Bawaslu Surati PJ Wali Kota

MASIH TERSISA: Salah satu baliho yang masih terpasang di tengah median Jl Jendral Sudirman Prabumulih, padahal Bawaslu bersama tim sudah melakukan penertiban.- FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI/Polri dan Pol PP sudah melakukan penertiban APK dan APS. Hasilnya sebanyak 2 truk besar dan 3 pick up yang berisi baliho berhasil diturunkan di Kota Prabumulih. Tetapi ternyata masih ada  baliho "raksasa" ditemukan di tengah median Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

Hal itupun menjadi tanda tanya setiap warga yang melintas. "Kenapa baliho besar calon DPR dan Presiden tidak diturunkan. Padahal baliho nya besar sekali di tengah jalan protokol," ujar Ari, salah-satu warga, Minggu (19/11).

Hal yang sama disampaikan Apriansyah, warga lainnya. Dia berharap lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu maupun KPU dan Satpol PP serta lainnya tidak tebang pilih dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. ‘’Sejauh ini kita apresiasi kinerja Bawaslu, Satpol PP, KPU dan lainnya dalam penertiban APS dan APK yang melanggar, namun kami berharap semua harus ditertibkan mau besar mau kecil harus dilakukan jangan sampai ada kesan tebang pilih," bebernya.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengakui, pihaknya memang masih menemukan adanya Billboard atau reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman yang mengandung unsur kampanye. "Untuk itu kami menyurati Pj Wali Kota Prabumulih memohon kerjasama dan bantuan PJ Wali Kota Prabumulih untuk menertibkan terhadap baleho tersebut," katanya.

Afan menjelaskan, dasar penertiban APS dan APK antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lalu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. ‘’Tentu nanti akan kita turunkan, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP atau dalam hal ini Pemerintah Kota Prabumulih," katanya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih, Fery Irawan SH ketika dibincangi akhir pekan kemarin mengaku pihaknya akan melakukan penertiban namun terkendala mobil khusus karena letaknya tinggi. "Kami akan koordinasi dan lapor pimpinan dulu, karena baleho itu tinggi butuh alat, sementara kami tidak ada," tukasnya. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan