Mau Jadi Bilal Mayit Bagi Keluarga Sendiri, Ini 7 Tata Cara dan Urutannya
pelatihan bilal jenazah: pelatihan tata cara menjadi bilah di sebuah masjid kelurahan 30 ilir, kecamatan IB 2, Palembang. foto:net--
4. Syarat orang yang memandikan jenazah
Mereka yang hendak memandikan jenazah harus memenuhi syarat berikut yaitu muslim, berakal, balik, jujur dan saleh, terpercaya dan amanah, tahu hukum memandikan, adab, dan tata cara memandikan jenazah, serta menutup aib.
Syarat ini sempat disinggung Nabi Muhammad Saw dalam hadistnya.
لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ
Artinya:
"Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).
BACA JUGA:Warga Temukan Jenazah J di Pabrik
BACA JUGA:Melayat Ke Rumah Duka, Bupati Lahat Ikut Sholat Jenazah
5. Mereka yang bisa memandikan
Sesuai dengan sifatnya yang fardhu kifayah, maka muncul urutan mereka yang bisa memandikan jenazah.
Jika mereka yang diutamakan talah ikut memandikan jenazah, maka kewajiban yang lain gugur. Berikut urutannya
a. Untuk jenazah laki-laki:
1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau kakek
2. Istri
3. Laki-laki yang tidak ada hubungan kekerabatan