Diduga Tanpa Izin, Oknum Perusahaan Beras timbun DAS

TIMBUN: Aktivitas penimbunan DAS di Ogan Ilir kembali terjadi di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya. --

OGAN ILIR - Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Ogan Ilir kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya. Kegiatan ini mendapat kecaman dan sempat mendapatkan penolakan dari warga karena diduga tanpa izin menimbun area DAS. 

Menurut Kepala Desa Talang Aur, Hipni mengatakan aktivitas penimbunan aliran sungai tersebut, dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi beras di Ogan Ilir. "Penimbunan itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT Topi Koki," jelas kades. 

Hipni menjelaskan, aktivitas penimbunan aliran sungai yang terjadi di Desa Talang Aur tersebut telah terjadi beberapa hari ini. Hal itu membuat warga sempat emosi.

"Saya tahu informasi adanya aktivitas penimbunan aliran sungai ini dari warga. Tadinya warga menuduh saya memberikan izin penimbunan tersebut. Ahok itu tanpa izin dan permisi lagi dengan Kades Talang Aur dan Kades Muara Penimbung Ilir, untuk melakukan penimbunan," katanya. 

Ditambahkan Hipni, lokasi penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh PT Topi Koki ini berada diantara Desa Talang Aur dan Desa Muara Penimbung Ilir.  "Warga sempat melakukan penahanan terhadap alat berat yang sedang beraktivitas, namun berhasil saya berikan pengertian," terangnya. 

Karena adanya gejolak yang terjadi di masyarakat, Pemdes Talang Aur dan Pemdes Muara Penimbung Ilir langsung melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.  "Alhamdulillah, menurut informasi dari Kepala Dinas Perikanan tadi bahwa pemanggilan terhadap perusahaan ini dilakukan pada Kamis dalam minggu ini," ujarnya. 

Lanjut Hipni, bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Topi Koki ini sebagai upaya untuk membuat cetak sawah.  Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Topi Koki.

"Pemanggilan juga kita lakukan  terhadap oknum penimbun aliran sungai di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan," ungkapnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan