https://sumateraekspres.bacakoran.co/

10 Alasan Pemberhentian CPNS dan PPPK Menurut UU ASN 2023, Salah Satunya Punya Kinerja Buruk

10 Alasan Pemberhentian CPNS dan PPPK Menurut UU ASN 2023, Salah Satunya Punya Kinerja Buruk.--

BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan:

Pemberhentian dapat juga disebabkan oleh pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.

10. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik:

Keanggotaan atau kepemimpinan dalam partai politik menjadi alasan pemberhentian, menegaskan independensi dan netralitas ASN.

Pemberhentian ASN, terutama jika terkait dengan alasan pidana atau keterlibatan dalam politik, dianggap sebagai tindakan yang tidak hormat.

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

Ini menekankan pentingnya integritas dan ketaatan ASN terhadap aturan dan prinsip-prinsip moral dalam pelaksanaan tugas mereka untuk melayani masyarakat dan negara.

Diketahui, Awal Oktober lalu, hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akhirnya disahkan.

Hak dasar tersebut tentunya sudah memberikan lega bagi mereka. UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi PPPK, mengakui kesetaraan hak antara mereka dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan hak ini, mengatur mengenai hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK. Dalam Ayat 1 Pasal 21, dinyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Ada tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam UU ASN yang sudah disahkan pemerintah itu termasuk penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan