https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Kali Aniaya Kekasih, Hina Polri,Penangkapan Leon Dozan

TANGKAP: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, merilis penangkapan Leon Dozan, atas tindak penganiayaan kepada kekasihnya, dan penghinaan terhadap institusi Polri.- FOTO: NET-

JAKARTA  -  Aktor laga Willy Dozan, sudah mengetahui kabar putranya, Leon Dozan, ditangkap polisi karena melakukan kekerasan pada kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Willy Dozan juga tidak senang, dan tidak segan menggampar anaknya itu di depan umum.

 Itu diungkapkan ibu Riona, Yuliana, kepada awak media, kemarin (17/11). “Tadi Pak Willy menelepon. Mama Leon, Ibu Betharia (Betharia Sonata) juga telepon. Mereka juga mengakui bahwa Leon salah," bebernya.

 “Kalau perlu di hadapan media katanya ditampar anaknya, karena dia (Willy Dozan) juga nggak suka cara Leon seperti itu,” sambung Yuliana.  Dia menambahkan,  orang tua Leon masih menjalin komunikasi dengannya. Hubungan mereka baik-baik saja, namun tidak halnya dengan anak mereka.

   Kemarin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, merilis  penangkapan terhadap Leon Dozan. Tak hanya soal penganiyaaan terhdap kekasihnya, Leon juga terkena kasus penghinaan terhadap polisi.

“Pada Kamis malam (16/11), kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan,"  terang Susatyo.  Tak hanya sekali, ternyata Leon sudah 2 kali melakukan kekerasan terhadap pacarnya itu.

Pertama,  30 September 2023 di TKP di Mal Cinere. Kedua, 7 November 2023 di TKP kediaman korban, kawasan Gambir.  Akibat peristiwa tersebut, tubuh korban mengalami luka di berbagai bagian, baik leher, paha, dan tangan. 

"Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP Penganiayaan. Dan terhitung mulai hari ini, Jumat (17/11), kami menetapkan tersangka dan penahanan," tegas Kombes Susatyo.

Selain itu, tak hanya satu pasal, Leon juga akan dikenakan pasal penghinaan terhadap Institusi Polri sesuai ucapannya di video yang viral. Polisi menerapkan Pasal 207 KUHP selain pasal penganiayaan.

"Terhadap tersangka, selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi. Mungkin semua media melihat bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap intitusi Polri,"  tukasnya. (*/air/)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan