Potensi Pelanggaran, Panwaslu Harus Siap
RAKERNIS: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir saat menggelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tingkat kecamatan.- FOTO: ANDIKA/SUMEKS-
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Panwaslu kecamatan diminta bersiap menghadapi dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Khususnya dalam tahapan kampanye.
‘’Tahapan kampanye pemilu akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Berdasarkan hasil penelitian dan pemetaan kerawanan, pada tahapan kampanye terdapat potensi terjadinya pelanggaran," ungkap Anggota Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayati, dalam gelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tingkat kecamatan.
Dikatakannya, Bawaslu berharap agar Panwaslu kecamatan memahami jenis-jenis pelanggaran. ‘’Memahami regulasi, alur dan mekanisme pananganan pelanggaran. Serta dapat menyelesaikan penanganan pelanggaran baik dari laporan maupun temuan hasil pengawasan,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengimbau kepada Panwaslu kecamatan agar tetap fokus. ‘’Karena berbagai kegiatan kita sudah menanti di depan mata, mengharuskan kita untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di kecamatan masing-masing" tegasnya.
Harapannya, dengan pemilu yang sudah di depan mata ini, semua bagian harus bersiap diri. ‘’Bagaimana menerima laporan sampai ke penanganan pelanggaran selama tahapan menuju pemilu 2024,’’ ujarnya.
Dalam kegiatan rakernis tersebut diikuti 48 Panwaslu kecamatan. Beserta 1 orang staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. (dik/)