15 Ribu Warga Sudah KTP Digital, Realisasi di Palembang Hampir 5 Persen dari Target Nasional

Dewi Isnaini-Foto : ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Palembang termasuk salah satu kota yang terbilang masif dalam mengencarkan program migrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital. Bahkan realisasi di kota pempek sudah hampir mencapai target yang ditetapkan secara nasional.

Keberhasilan itu karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus mendorong masyarakat untuk bermigrasi ke KTP Digital. Khususnya kaum muda.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, per akhir Oktober 2023, jumlah masyarakat yang sudah beralih gunakan KTP Digital mencapai 15 ribu orang dari total penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik. "Jumlah ini secara persentase hampir 5 persen dari target nasional," ujarnya, kemarin (15/11).  

Untuk mempercepat migrasi penggunaan KTP digital ini dorongan dilakukan melalui generasi milenial. Misalnya melalui salah satu program catatan sipil (capil) yaitu Disdukcapil Goes to Campus. 

Sasarannya tentu saja kalangan mahasiswa yang jumlahnya di Palembang mencapai puluhan ribu orang. "Anak muda ini selain mereka akan mengaplikasikan penggunaan KTP Digital, juga akan mensosialisasikan ini melalui media sosial masing-masing," tuturnya. 

Dikatakan Dewi, peralihan KTP elektronik ke KTP digital ini menyesuaikan dengan tuntunan zaman yang sekarang makin mengarah ke serba digital. Disdukcapil Palembang sudah mulai melakukan peralihan ini sejak Juli 2021.

Ia menambahkan, sebenarnya sasaran dari peralihan dari KTP elektronik ke digital ini semua kalangan masyarakat.  "Target seluruh masyarakat, semua harus beralih ke KTP digital ini," imbuh Dewi.

Untuk peralihan dari KTP elektronik ke digital ini, pertama masyarakat harus dulu punya KTP elektronik yang datanya sudah termasuk di pusat. Kemudian memiliki handphone (hp) android. Lalu, men-download aplikasi identitas kependudukan digital di PlayStore. 

Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi itu. Kemudian menginput data mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone aktif. "Kemudian warga akan mendapatkan kode/barcode dari pusat, dalam hal ini Ditjen Dukcapil. Kode inilah yang akan digunakan sebagai KTP digital," Jelasnya. (tin)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan