Dinas Pendidikan Kota Palembang Gelar Kegiatan Supervisi, Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Anak Tidak Berseko
--
Masalah anak putus sekolah bukan hanya menjadi masalah pendidikan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial, ekonomi, budaya, serta keamanan dan ketertiban yang harus diselesaikan bersama-sama.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang menggelar kegiatan Supervisi, Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Warga Usia 7 sampai 15 Tahun yang Tidak Bersekolah, Selasa (14/11).
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Zuri Radial yang diikuti Camat dan Lurah se- Kota Palembang dan dibuka langsung asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.Si
Saat dibincangi, Zulinto mengatakan saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait masalah anak tidak bersekolah dan putus sekolah di tingkat dasar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, di 18 Kecamatan Warga usia 7 sampai 12 Tahun (SD) sebanyak 316 orang dan Warga usia 13 sampai 15 Tahun (SMP) sebanyak 453 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 769 orang.
“Walaupun dinas pendidikan sudah menyiapkan berbagai lembaga untuk mengatasi hal ini, seperti sekolah Filial dan sekolah Anjal, tapi kita tetap berharap anak-anak usia sekolah tetap dapat bersekolah di sekolah reguler atau sekolah formal,” harapnya.
Dikatakannya, kita bersyukur dinas pendidikan serius dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kalau layanan internal sudah berjalan baik, tapi kolaborasi yang penting, bahwa layanan pendidikan bukan dinas pendidikan saja tapi OPD-OPD yang lain perlu memberikan masukan dan sekaligus turut serta dalam menyuksesan pendidikan di Kota Palembang,” tukasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori, ST., MM menambahkan, kegiatan ini adalah untuk pendataan guna memastikan berapa jumlah anak-anak yang tidak bersekolah.
Ansori mengatakan, data yang di dapat mulai dari RT, Lurah hingga Camat. "Data inilah yang kami lihat kenapa anak-anak bisa putus sekolah. tentunya hal ini akan kami cari tahu.
Jadi kewajiban anak-anak untuk bersekolah dapat kita penuhi,” sambungnya.
“Seperti misalkan anaknya ikut orang tua bekerja, akan dicarikan solusi. Misalkan tidak mampu kita ada jalur afirmasi.
Dari data ini kita akan melakukan regulasi apa yang harus kita perbuat," demikian ungkap Ansori.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan, Nopi Antariksa, S.Pd., M.Si., menjelaskan supervisi, koordinasi dan evaluasi menyampaikan data anak putus sekolah ini usia 7 - 15 tahun yang tidak sekolah.