Konsumen Aldiron Bakal Tempuh Upaya Hukum
MANGKRAK: Kondisi lahan eks Pasar Cinde yang kini terbengkalai lantaran pembangunan Aldiron Plaza Cinde kian tak jelas.-Foto : Alfery Ibrohim/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kian hari nasib konsumen Aldiron Plaza Cinde semakin tidak jelas, terlebih lagi hasil vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas gugatan PT Magna Beatum lawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumsel selaku tergugat intervensi.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tertanggal 8 November silam, majelis hakim dengan tegas menolak semua gugatan yang diajukan PT Magna Beatum terkait status sertifikat yang dibatalkan BPN tersebut.
"Selama ini dari pihak developer menjanjikan kepada kita pembahasan atas persoalan kepemilikan selepas terjadi pembelian, baik secara tunai maupun kredit, dibicarakan setelah ada putusan PTUN Palembang. Namun ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, yakni gugatan PT Magna Beatum ditolak seluruhnya, hingga hal ini berdampak pada status dan kewenangan atas kelanjutan pembangunan dari Aldiron Plaza Cinde," ungkap juru bicara konsumen Aldiron Plaza Cinde, Johan Tjahaya, Selasa (14/11).
Dengan adanya putusan tersebut, ini tentu berpengaruh ke semua konsumen yang selama ini berharap adanya kepastian pembangunan maupun ganti rugi pembayaran kios, lapak, dan lokasi berdagang di Aldiron Plaza Cinde. Dengan status kepemilikan sertifikat atas lahan tentunya berpengaruh pada kewenangan untuk segera melaksanakan pembangunan yang sudah enam tahun tidak ada kejelasan pengerjaannya.
"Memang yang digugat ini sertifikat di atas lahan yang akan dibangun. Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN sebelum ada pencabutan, atas nama PT Magna Beatum. Akan tetapi sekarang informasi yang kami terima bukan lagi atas nama PT Magna Beatum. Belum lagi, kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum sudah dibatalkan pihak Pemprov Sumsel. Sehingga konsumen yang jadi korban,” tegasnya.
Padahal semua kewajiban untuk pembelian kios sudah dilaksanakan, tapi hak konsumen mendapatkan kios atau uang hingga kini tak ada kejelasan. Dirinya berharap Pemprov Sumsel bisa mempertimbangkan kebijakan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum. Dengan begitu pembangunan Aldiron Plaza Cinde dapat kembali dilanjutkan.
"Yang kami minta tidak banyak, pekerjaan pembangunan bisa dilanjutkan dan hak-hak kami bisa diberikan. Kalau nanti tidak ada kesepakatan, paling tidak semua yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan atau diganti rugi," ulasnya.
Total uang konumsen yang sudah dibayarkan ke PT Magna Beatum mencapai Rp8 miliar lebih. Bila tidak juga ada kejelasan dengan nasib konsumen, bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan upaya hukum melaporkan dugaan kasus pidana ke polisi sekaligus mengajukan surat gugatan perdata. (afi/fad)