Kemenag dan DPR Mulai Bahas Ongkos Haji 2024. Ternyata Semahal Ini Kalau Tanpa Subsidi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat pembentukan panja bersama DPR RI bahas biaya haji 2024--
Palembang - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panja tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pada Senin (13/11).
Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai oleh Moekhlas Sidik. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
BACA JUGA:Dari 3 Jalur Berangkat Haji, Kenali Beda Haji Khusus dan Haji Furoda . Jangan Sampai Salah Pilih!
BACA JUGA:Regulasi Baru, Pisahkan Jemaah Haji Reguler dan Furoda
Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi.
BACA JUGA:Kemenag OKI Dapat Tamahan Kuota Haji
BACA JUGA:Istitha’ah Makin Ketat, Jemaah Haji Direkomendasikan Jalani Pemeriksaan Fisik dan Psikologis
Belum lagi layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Menag.