Agenda Banmus Padat, 2 Dewan Tunggu Jadwal PAW
Suharto-Foto : ist-
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar sudah pindah partai. Keduanya sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Ogan Ilir. SK pemberhentian dan pengangkatan dua anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar tersebut sudah keluar dari Gubernur Sumsel.
Kedua anggota DPRD Ogan Ilir yang disebut-sebut akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) yakni M Iqbal dan M Ali. Keduanya akan digantikan H Endang PU Ishak dan Abdurhaman. Pada Dapil 1, Endang PU Ishak menggantikan Muhammad Ali. Sedangkan di dapil 3 Abdurrahman menggantikan Muhammad Iqbal. Berdasarkan hasil DCT KPU OI, M Iqbal dan M Ali sudah pindah ke Partai Gerindra. ‘’Benar SK pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023 lalu,’’ ujar Ketua DPD Partai Golkar Ir H Endang PU Ishak SH MSi.
Dikatakannya, mengenai proses PAW sudah berlangsung melalui tahapan baik di DPRD, Bupati dan KPU. Tinggal lagi menunggu undangan DPRD Ogan Ilir untuk mengikuti proses PAW. "Sampai sejauh ini kami belum menerima undangan atau pemberitahuan kapan PAW akan dilaksanakan,’’ sebut Endang.
DPRD Ogan Ilir sudah menerima SK Gubernur Sumsel terkait PAW tersebut. Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto meminta agar Endang PU dan Abdurahman bersabar. "Saya sebagai ketua sekaligus pimpinan DPRD Ogan Ilir, akan melaksanakan pelantikan saudara Endang PU dan saudara Abdurahman sebagai anggota DPRD Ogan Ilir,’’ ujar Suharto.
Namun, agenda pelantikan masih berproses. Sambil melakukan koordinasi dengan Sekwan DPRD Ogan Ilir untuk menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Sumsel. Terkait agenda pelantikan PAW, diperkirakan baru dilaksanakan pertengahan November keatas. "Perlu diketahui mulai 2 Oktober hingga 8 November 2023 adwal Banmus DPRD Ogan Ilir masih padat. Seperti kegiatan kegiatan pelaksanaan rapat rapat dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024," tukasnya.
Serta kegiatan anggota DPRD Ogan Ilir lainya. Beberapa kegiatan tersebut harus selesai di bulan November. Kemudian, barulah dapat dilakukan pembahasan agenda PAW. Sedangkan, untuk anggota yang di PAW masih terhitung aktif dan selesai jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah-janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
"Saya meminta dan menyarankan Endang PU untuk tidak terlampau emosional dalam menyikapi permohonan jadwal pelantikan, jangan sibuk berkirim surat ke DPP, Ke DPD Provinsi. ‘’Fokus saja ke DPRD Ogan Ilir dengan meminta ke anggota Banmus dan pimpinan serta sekwan DPRD untuk sesegera rapat dan menjadwalkan pelantikan PAW,’’ ucap Suharto.
Lebih lanjut Suharto menambahkan, yang bersangkutan tidak perlu takut dan sungkan untuk bertemu dengan pimpinan DPRD. ‘’Insya Allah bila Tuhan memberikan kesehatan kepada saya, maka saya akan secepatnya melantiknya sesuai jadwal Banmus,’’ pungkasnya. (dik)