BSB Terima Uang Pengganti Rp670 Juta

SERAH TERIMA : Kejari Palembang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan milik mantan pegawai, terpidana korupsi, Tajudin alias Timotus Tajudin kepada manajemen BSB. -Foto : Evan/Sumeks-

Dari Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Tajudin

PALEMBANG - Uang senilai Rp520.700.000 diserahkan Kejari Palembang kepada Bank Sumsel Babel. Dana tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan berupa tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tajudin alias Timotus Tajudin. Dana itu dikembalikan dan ditransfer ke Bank Sumsel Babel sebagai pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Saat Tepat Belanja Mobil Baru di Auto2000

BACA JUGA:7 Manfaat Pepaya, Nomor 7 Anti Gagal Diet

"Iya Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang tersebut kepada BSB. Uang itu ditransfer ke rekening BSB pada 8 November," kata Kepala Kajari Palembang, Jhonny William Pardede, S.H., M.H usai serah terima di Kejaksaan Negeri, kemarin.

Menurut dia, uang itu hasil lelang barang rampasan berupa tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tajudin yang berada di Jalan Sukabangun II, Perumahan El Clasico. "Penyerahan ini dilakukan setelah sebelumnya diputus incraht oleh pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi oleh Tajudin. Bahwa terdakwa dibebankan membayar uang lebih dari Rp3,6 miliar," katanya.

Maka aset terpidana pun dirampas dan dilelang, dananya dikembalikan lagi ke rekening BSB. "Sebelum penyerahan uang ini, juga telah dilakukan penjualan dan lelang aset berupa mobil seharga Rp150 juta atas nama yang sama sehingga total pengembalian Rp670.700.000. Artinya beban penganti yang masih harus dibayar terdakwa sebesar Rp2,960 miliar," kata dia.

Pemimpin Satuan Hukum Bank Sumsel Babel, Doni Rakasiwi mengatakan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada Kejari Palembang yang telah berusaha mengembalikan kerugian negara. "Kami ucapkan terima kasih sebesar besarnya," katanya.

BACA JUGA:Terima Kasih Masih Perhatian Terhadap Kami ‘Laskar Tak Berguna’

Doni menceritakan kasus tersebut bermula ada penggelapan (korupsi) dan pemindahan dana ke rekening pribadi milik Tajudin melalui sistem. "Pelaku sudah ditahan dan semua aset disita untuk dikembalikan lagi ke BSB," ucap dia.

Ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama yang baik antara BSB dan kejaksaan dalam mengamankan dan menjaga kepercayaan nasabah. "Kami punya komitmen besar terhadap itu, maka kami menindak tegas pelaku termasuk menyita asetnya untuk mengambilkan kerugian negara dan membawanya ke ranah hukum," pungkas dia. (yun/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan