Terancam Pidana, Tak Miliki Sim
SIM--
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Seringnya kejadian kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang merenggut korban jiwa di kalangan pelajar mendapat tanggapan langsung. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK mengeluarkan edaran terkait larangan bagi warga yang masih kategori bawah umur untuk tak mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Terlebih pascalakalantas di Jalan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara yang menewaskan pelajar SMP. ‘’Kita akan pidanakan warga yang belum atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi mengendarai kendaraan,’’ ujarnya melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Feryanto SH.
Orangtua juga diimbau tak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya. "Selain itu, warga juga diingatkan dengan Pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta," lanjutnya.
Orangtua, lanjutnya, diminta tak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur. ‘’Jangan berikan izin mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apa pun," pesannya.(ebi/)