Ampun Bos, Salah Pilih Lawan Palsukan Surat Tanah, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara
VONIS: Terdakwa Dewi Eriani, divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/11). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
Kedua nama terakhir itu, diketahui termasuk pengusaha besar di Palembang. Pemilik dan petinggi JM Group.
Belakangan diketahui, tanah yang dijual terdakwa Dewi itu milik ahli waris Aman bin Abdullah.
Berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor: 110K/AG/2013.
Dalam putusan itu, salah satu ahli waris adalah Aman bin Abdullah.
Tidak ada nama Ricco Armansyah dan Citra Rizky Ramadhona sebagai ahli waris, sebagaimana yang dikatakan terdakwa Dewi di hadapan notaris. (nsw/air)