Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Perkara Belanja Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

PERNAH DITANGKAP: Didin Sugianto alias Suwitno (duduk di kursi roda), diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Januari 2018 sebagai otak perampokan 2 toko emas di Pasar Gelumbang. (inzet) Suwitno kini tertangkap kasus perampokan toko e-Foto : ist-

Sehingga, ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Ketiga terdakwa menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Sementara, tersangka Karlisun divonis 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.  Juga diminta bayar uang pengganti Rp60 juta. 

Jika tidak mampu bayar paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Kalau hartanya tidak cukup, diganti dipidana penjara 1 bulan. Sementara almarhum Iriadi meninggal sebelum vonis dijatuhkan.

Diketahui, di Sumsel ada lima Bawaslu yang bermasalah dalam penggunaan dana hibah pilkada. Selain Prabumulih, kasus korupsi dana hibah 2019-2020 terjadi di Bawaslu Muratara dengan kerugian negara Rp2,5 miliar.

Ada delapan orang jadi tersangka. Yakni Munawir (mantan Ketua Bawaslu), Paulina (mantan komisioner),  Muhammad Ali Asek (mantan komisioner), Siti Zuhro (mantan bendahara), Tirta Arisandi (mantan korsek), Aceng Sudrajat (staf Bawaslu), Kukuh Reksa Prabu (staf Bawaslu) dan Hendrik.

Terjadi juga di Bawaslu Ogan Ilir untuk dana hibah 2019-2020 dan kerugian negara Rp7,4 miliar. Ada 6 tersangka. Mereka, Dermawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu), Idris (mantan komisioner), Karlina (mantan komisioner), Aceng Sudrajad (mantan korsek 2019-2020), Herman Fikri (mantan korsek 2020-2022) dan Romi (mantan staf operator bidang keuangan).

Lalu, di Bawaslu OKUT untuk dana hibah 2019 dengan estimasi kerugian negara Rp4,5 miliar. Ada tiga tersangkanya yakni Karnisun (korsek Oktober 2019-Juli 2020), Akhmad Widodo (korsek Juli 2020-selesai) dan Mulkan (bendahara).

Terakhir di Bawaslu OKUS, dugaan korupsi dana hibah 2019-2020 dengan estimasi kerugian negara Rp3 miliar. Ada 3 tersangkanya yakni Hery Afrizon (mantan Ketua Bawaslu),  Candra Putra Wijaya (mantan bendahara), dan Bahdozen Hanan (mantan korsek). (chy/tim/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan