Miris, 20 Tahun Kerja Karyawan Tetap PT Indomarco Di-PHK Tanpa Pesangon
KORBAN PHK-Harmadi alias Ujang (46) warga Komplek Melaburi Pratama Blok C-N0.4 Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi korban PHK oleh PT Indomarco Adi Prima tanpa pesangon.-Foto : Ist-
BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Perlakuan sewenang-sewenang perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa membayar pesangon kepada karyawan bersangkutan kembali terjadi di Sumsel.
Perusahaan itu adalah PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Yang menjadi korban PHK sepihak tersebut Harmadi alias Ujang (46) warga Komplek Melaburi Pratama Blok C-N0.4 Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dia telah bekerja selama 20 tahun namun di PHK tanpa pesangon. Terakhir, Harmadi menjabat sebagai go down keeper atau checker keluar masuk barang.
BACA JUGA:PENGUMUMAN Pemadaman Listrik di Palembang 6 dan 7 November, Ini Waktu dan Kecamatan yang Terdampak
Sebelum di PHK , Harmadi terlebih dahulu disuruh membuat surat pengunduran diri, ini merupakan akal bulus dan upaya licik perusahaan yang bergerak di bidang retail tersebut untuk menghindari perusahaan membayar pesangon kepada karyawannya yang akan dipecat.
Atas ketidakadilan tersebut, Harmadi minta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sihat Judin, SH,MH dan Rekan.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sihat Judin, SH, MH lalu melayangkan somasi kepada Branch Manager (BM) PT Indomarco Adi Prima tersebut.
Somasi bernomor : 11/SP/KH-SJR/X/2023 , Oktober 2023 itu intinya mendesak pihak perusahaan agar segera membayar pesangon kliennya (Harmadi).
BACA JUGA:Kisah Theresia, Pejuang Kesehatan di Pedalaman Desa Uzozozo
Dalam somasinya, Advokat Sihat Judin juga menegaskan bahwa perbuatan pihak perusahaan yang tidak membayar pesangon terhadap kliennya (Harmadi) akan berdampak luas dan memberikan citra negatif terhadap nama perusahaan PT INDOMARCO ADI PRIMA.
Namun perusahaan ini tidak bergeming. Mereka tidak mengindahkan somasi tersebut. Seakan mereka sudah kebal hukum dan tidak mau memberikan hak karyawannya yang sudah di PHK.
Sihat juga menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan PT. INDOMARCO ADI PRIMA dan juga akan melaporkan pimpinan yang bertanggungjawab atas premutusan hubungan kerja (PHK) kliennya ke pihak kepolisian sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 tahun penjara.
‘’Klien kami Harmadi telah 20 tahun bekerja di PT Indomarco Adi Prima dan sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Ada kesalahan kecil klien kami lalu dipanggil Manager Office, Andriano Tan dan dipaksa membikin surat pengunduran diri. Untungnya klien saya tidak mau namun tetap saja pada bulan Juni 2023 lalu klien saya menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK),’’jelas Sihat Judin.