https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Miris, 20 Tahun Kerja Karyawan Tetap PT Indomarco Di-PHK Tanpa Pesangon

KORBAN PHK-Harmadi alias Ujang (46) warga Komplek Melaburi Pratama Blok C-N0.4 Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi korban PHK oleh PT Indomarco Adi Prima tanpa pesangon.-Foto : Ist-

BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Perlakuan  sewenang-sewenang perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa membayar pesangon kepada karyawan bersangkutan kembali terjadi di Sumsel.

Perusahaan itu adalah PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Yang menjadi korban PHK sepihak tersebut Harmadi alias Ujang  (46) warga Komplek Melaburi Pratama Blok C-N0.4 Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Dia telah bekerja selama 20 tahun namun di PHK tanpa pesangon. Terakhir, Harmadi menjabat sebagai go down keeper atau checker keluar masuk barang. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN Pemadaman Listrik di Palembang 6 dan 7 November, Ini Waktu dan Kecamatan yang Terdampak

Sebelum di PHK , Harmadi terlebih dahulu disuruh membuat surat pengunduran diri, ini merupakan akal bulus dan  upaya licik perusahaan yang bergerak di bidang retail tersebut untuk menghindari perusahaan membayar pesangon kepada karyawannya yang akan dipecat. 

Atas  ketidakadilan tersebut, Harmadi minta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sihat Judin, SH,MH dan Rekan. 

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sihat Judin, SH, MH lalu melayangkan somasi kepada  Branch Manager (BM) PT Indomarco Adi  Prima tersebut.

Somasi  bernomor : 11/SP/KH-SJR/X/2023 ,  Oktober 2023 itu intinya mendesak pihak  perusahaan agar segera membayar pesangon kliennya (Harmadi).

BACA JUGA:Kisah Theresia, Pejuang Kesehatan di Pedalaman Desa Uzozozo

Dalam somasinya, Advokat  Sihat  Judin juga menegaskan bahwa  perbuatan pihak perusahaan yang tidak membayar pesangon terhadap kliennya (Harmadi) akan berdampak luas dan memberikan citra  negatif  terhadap nama perusahaan PT INDOMARCO ADI PRIMA.

Namun perusahaan ini tidak bergeming. Mereka tidak mengindahkan somasi tersebut. Seakan mereka sudah  kebal hukum dan tidak mau memberikan hak karyawannya yang sudah di PHK.

Sihat juga menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan PT. INDOMARCO ADI PRIMA dan juga  akan melaporkan pimpinan yang bertanggungjawab atas premutusan hubungan kerja (PHK) kliennya ke pihak kepolisian sesuai  UU  No.11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana  4  tahun  penjara.

‘’Klien kami Harmadi telah 20 tahun bekerja di PT Indomarco Adi Prima dan sudah diangkat  sebagai  karyawan  tetap.  Ada kesalahan kecil klien kami lalu dipanggil  Manager Office, Andriano Tan  dan dipaksa membikin surat pengunduran diri. Untungnya klien saya tidak mau namun tetap saja pada bulan Juni 2023 lalu klien saya menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK),’’jelas Sihat Judin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan