https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres Lampura Beri Santunan Beras dan Uang

 

OGAN ILIR KORANSUMEKS.COM - Setelah jenazah Firullazi (42) dikubur di TPU Tanjung Raja, Ogan Ilir. Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir dan Kapolsek Indralaya menyertai Polres Lampung Utara dalam memberikan santunan kepada keluarga Firullazi di Indralaya.

Firullazi diduga menjadi salah satu tersangka dengan tuduhan pencurian kambing di Lampung Utara. Kemudian ditangkap personel Polres Lampung Utara di kediamannya perumahan Takeda, kecamatan Indralaya, Ogan Ilir pada kamis (26/1) lalu. Baca Juga : Ringkus Pencuri Handphone dan Alat Tukang Masjid Lalu dikabarkan meninggal dunia dengan penuh luka saat berada di Kotabumi, Lampung Utara, pada Jumat (27/1) lalu sekira pukul 12.00. Jenazahnya diantar oleh dua sopir ambulan ke rumahnya tanpa perwakilan dari kepolisian.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pemberian santunan oleh Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili. "Santunan kepada keluarga almarhum diserahkan Sabtu petang kemarin," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Minggu (29/1). Baca Juga : Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Sperma, Dijamin Manjur

Adapun santunan yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dan beras 50 kilogram. Santunan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum Firullazi yang bernama Iriani dan sejumlah anggota keluarga lainnya.

Menurut Herman, penyerahan santunan ini sebagai wujud belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. "Tugas kami berkoordinasi dan mendampingi Polres Lampung Utara dalam menyerahkan santunan ini. Kami juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya saudara Firullazi," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dihubungi via pesan WA mengatakan santunan tersebut merupakan wujud turut bela sungkawa kepada keluarga Tersangka yg meninggal dunia. Baca Juga : Ditangkap, Pelaku Pembunuhan karena Cemburu Buta Diamankan di Jembatan Ampera "Mohon jangan dibelokkan informasi bahwa kami salah tangkap. Tidak ada salah tangkap atau kesalahan prosedur. Seluruh bukti - bukti seperti CCTV, data digital, keterangan saksi dan tersangka Penadah sudah menunjukkan pasti bahwa yang bersangkutan adalah Tersangka Kasus Curat Kambing yang mengakibatkan korban pemilik kambing meninggal dunia," jelasnya.

Menurutnya, tim Tekab 308 Presisi Gabungan dari Satreskrim Polres Lampung Utara dan Ditreskrimum Polda Lampung telah melaksanakan tindakan sesuai Prosedur. "Bahwa hasil penyelidikan dan pengembangan pasca Kejadian Curas (Kambing) di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara yang mengakibatkan meninggalnya Korban (pemilik kambing) yang ditembak oleh Pelaku berjumlah 3 orang spesialis curi hewan ternak," terangnya.

Tim Gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada Tersangka (MD) dan 2 orang lainnya masih DPO (dalam pengembangan). "Tim juga sudah menangkap Penadah nya, dan saat ini kami masih berkerja mengembangkan dan mencari Tersangka lainnya. Kalau memang ada komplain, tim juga siap untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yg ada. Tujuan kami cuma satu bekerja untuk memberantas pelaku tindak kejahatan dan menciptakan situasi Kamtibmas yg kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara," pungkasnya. (dik) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan