Buron 4 Tahun, Rudini Susul Rekan, Terlibat Pencurian Seperangkat Sound System

--

OKU TIMUR - Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil menangkap Rudini (34). Warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur itu  selama ini jadi buronan.

Ia merupakan tersangka dalam kasus pencurian di di Gereja GKSBS AGF, Desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang II, OKU Timur. Kejadiannya 4 tahun lalu. Polisi menangkap tersangka di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Jumat (3/11) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang II AKP Zahirin, menjelaskan, jajarannya mendapat informasi keberadaan pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Lalu, Kanit Reskrim Iptu Harlin bersama anggota Opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan. "Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang II," kata Kapolsek. Ia menjelaskan, aksi pencurian di gereja terjadi 17 Desember 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.

Adanya pencurian itu dilaporkan Alexander (48) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur bersama beberapa saksi lainnya.  Pelapor yang hendak bersih-bersih di gereja melihat jendela terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata seperangkat sound system gereja sudah raib. 

Saksi lalu memberitahu kejadian tersebut ke perangkat desa. Kasus ini dilaporkan ke Polsek  Belitang II. Rupanya, yang melakukan pencurian ada dua orang. Romadon (26) dan tersangka Rudini.

Petugas sudah lebih dulu meringkus tersangka Romadon, warga Desa Raman, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Bahkan yang bersangkutan telah diadili. Sedangkan tersangka Rudini jadi buronan selama empat tahun hingga akhirnya 3 November 2023 baru tertangkap. (lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan