Penertiban APK dan Kampanye Dini, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Melanggar Aturan

PENERTIBAN-Satgas gabungan yang diinisiasi oleh Bawaslu Lahat melakukan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), serta spanduk dan baliho yang mengganggu tatanan dan keindahan kota, Sabtu (4/11/2023).-Foto : Agustriawan/Sumateraekspres.id-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu Lahat dan Sat PolPP Pemkab Lahat bekerja sama menjalankan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), serta spanduk dan baliho yang mengganggu tatanan dan keindahan kota.

Ini terutama berlaku selama periode larangan kampanye yang berlangsung dari 4 November hingga 27 November 2023.

Penertiban ini melibatkan kerja sama dari pihak Polres Lahat, Kodim 0405 Lahat, partai politik, dan instansi terkait lainnya.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan mengincar jalan-jalan protokol di kota Lahat, seperti Jl Mayor Ruslan, Jl Kol H Barlian, JL RE Martadinata, dan jalan-jalan lainnya.

BACA JUGA:Peringatan Buat Para Kades, Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Ini!

Tim gabungan telah melepas beberapa spanduk dan baliho yang dipasang di pinggir jalan. Namun, ada juga beberapa baliho yang dilepas oleh pemilik rumahnya sendiri karena mencium aroma kampanye.

Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ikhwan Zamroni, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

Mereka juga menekankan bahwa kampanye Pemilu baru boleh dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan APK boleh dipasang selama masa kampanye, yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Mereka juga mengimbau kepada semua pimpinan partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk menghindari kegiatan yang berpotensi berbau kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

BACA JUGA:Belum 100 Persen, Logistik Pemilu 2024 di Muratara Tiba Bertahap

Ini mencakup pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makanan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya, serta penyebaran APK seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul.

Kegiatan di media sosial atau yang berkaitan dengan kampanye juga harus dihindari sebelum waktu yang ditentukan.

Mereka menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan berbau kampanye sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.

Namun, peserta Pemilu masih boleh mengadakan pertemuan internal dengan syarat hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai, dengan memberikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan