https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kamuflase, Pengedar Sabu Kenakan Gamis dan Pakai Cadar

PENGEDAR: (Foto kiri) Tersangka Parida dan barang bukti sabunya 40,71 gram. (Foto Kanan) Tersangka Yeni Oktarina dengan BB sabu 8,9 gram. -FOTO: IST-

SUMSEL -  Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, sempat ragu saat akan menyergap target operasi (TO) narkobanya kali ini. Sebab, ternyata dia seorang perempuan bergamis panjang dan memakai cadar. Namun, dia mengakui 6 paket sabu itu miliknya.

BACA JUGA:Jual Sabu Seperti di Pasar, Polisi Grebek 5 Lorong di Tangga Buntung, 2 Orang Nyebur ke Sungai Musi

Tersangka itu, bernama Parida (29), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Polisi mengamankannya di sekitar gedung serbaguna Desa Petaling, Rabu (1/11), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi yang masuk dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar gedung serbaguna Desa Petaling.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Amankan Dua Kurir Sabu 32 Kg, Ini Tampang dan Identitasnya

BACA JUGA:Heboh, 22 Bungkus Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Cayla di Jalan Ali Gatmir

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, menunjukkan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya). Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," terang Heri, Jumat (3/11).

Diduga TO ini sempat membuang barang buktinya ke lantai. Polisi mendapati kantong plastik hitam berisi 6 paket sabu. “Dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida. Beratnya (6 paket sabu) 40,71 gram," tambah Heri Cinde, sapaan akrabnya.

  Pihaknya masih mendalami jaringan narkoba dari tersangka Parida ini. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 milar, maksimal Rp10 miliar," imbuh Heri.

  Di Kota Palembang, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang juga menangkap emak-emak yang menjual sabu. Dengan tersangka Yeni Oktarina (43), warga Jl HM Ryacudu, Lr Antara, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

"Barang bukti sabunya sebanyak 64 paket sabu, seberat (bruto) 8,9 gram," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Jumat (3/11).

Barang bukti lainnya, 1 dompet warna merah,  1 plastik klip bening, 1 buah pipet plastik bentuk sekop, dan 1 handphone Oppo Reno 2F. Dia digerebek di rumahnya, Selasa (31/10), sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.

Mario menjelaskan, berawal informasi yang masuk dari masyarakat bahwa tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Idaman, lalu melakukan penyelidikan.

Setelah informasi tersebut benar adanya (A1) dan tersangka sedang berada di rumahnya, polisi mulai masuk. "Tersangka sedang berdiri dalam rumahnya," lanjut Mario.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan