Kades Harus Siap Diberhentikan

PEMBACAAN IKRAR: Pengucapan ikrar yang dilakukan seluruh kepala desa dan kepala BPD di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim, Kamis (2/11). FOTO: GITE/SUMEKS--

MUARA ENIM –  Kepala desa dan ketua BPD diminta untuk netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan dengan pengucapan ikrar yang dilakukan seluruh kepala desa dan kepala BPD di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim, Kamis (2/11).

Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA mengatakan,  bupati sebagai pejabat penyelenggara negara termasuk para Kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar menyukseskan Pemilu Serentak 2024. "Baik pemilihan presiden dan wakil presiden, kepala daerah maupun legislatif. Jaga kondusivitas daerah, netralitas dan tanpa melakukan intervensi apa pun terhadap KPUD maupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta terlibat. ‘’Baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu,’’ ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kades, perangkat desa dan anggota BPD bersikap profesional dan netral. ‘’Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas," terangnya. 

Dikatakan, akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan. "Mulai dari teguran sampai pemberhentian, tergantung kesalahannya, tapi kesalahaan yang sesuai dengan bukti," tegasnya. (Way/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan