Bahas Diseminasi Persyaratan Kerja, Bersama Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan
Rediyan Deddy-foto : kemas/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekitar 100 perwakilan perusahaan mengikuti Diseminasi Persyaratan Kerja dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Kegiatan bertempat di ballroom lantai 3 Hotel The Zuri.
Kegiatan sehari itu dibuka Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy. Menghadirkan pembicara, Dr Endang Yuniastuti SE MSu dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Melalui kegiatan yang merupakan agenda rutin ini kita berharap dapat tercipta suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing perusahaan," kata Rediyan, kemarin (1/11). Dengan begitu, akan berdampak terhadap iklim investasi yang baik di Kota Palembang.
Menurutnya, dengan mendengarkan langsung berbagai peraturan terbaru terkait ketenagakerjaan, manajemen perusahaan bisa memelihara hubungan baik dengan karyawannya masing-masing. Apa yang menjadi hak dan kewajiban dari karyawan bisa seiring sejalan.
Selain penyampaian materi tentang berbagai peraturan baru ketenagakerjaan, kegiatan kemarin diwarnai tanya jawab antara peserta dengan pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dr Endang dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan pentingnya diseminasi persyaratan kerja untuk disampaikan kepada setiap karyawan. “Apabila terjadi perselisihan atau silang pendapat, dapat diselesaikan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(kms)