https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Sumatera, Begini Kronologinya

BARANG BUKTI-Penemuan 22 kemasan yang diduga berisi sabu di dalam mobil yang ditinggalkan sopir di Jalan Jalan Ali Gathmir, 11 Ilir. Foto : Ist--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel telah melakukan pengungkapan kasus narkoba pada Selasa (31/10).

Operasi rahasia yang dilakukan oleh Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel berhasil menyita 32 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik teh berasal dari Tiongkok.

Penyitaan besar ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, menjelaskan bahwa penyelidikan yang mendalam telah dilakukan sebelum pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang transaksi sabu-sabu yang dilakukan di sekitar Asrama Haji pada Selasa (31/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya dua mobil yang terlibat dalam transaksi narkoba dalam skala besar. BNNP Sumsel segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku dalam salah satu mobil.

BACA JUGA:Lacak Keberadaan Sopir Mobil, BNNP Sumsel Terjunkan Tim

Namun, mobil lain berhasil melarikan diri. Setelah melakukan penggeledahan, pihak berwenang menemukan 10 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang berhasil mereka sita.

Ketika sedang dalam proses penggerebekan, satu unit mobil berwarna hitam kabur, dan akhirnya ditemukan di lokasi kedua, yaitu di Jalan Ali Gathmir, 11 Ilir.

Di dalam mobil ini, BNNP Sumsel berhasil menyita 22 kilogram sabu-sabu lainnya. Dengan demikian, keseluruhan jumlah sabu-sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 32 kilogram.

Adi menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi pertama adalah warga Sumsel. Adapun sabu-sabu yang disita berasal dari Provinsi Riau dan memiliki jaringan yang melibatkan Aceh, Medan, dan Riau.

BACA JUGA:Heboh, 22 Bungkus Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Cayla di Jalan Ali Gatmir

Pihak berwenang masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan menduga bahwa masih ada pemain dan bandar lain yang terlibar dengan kepemilikan 32 kilogram sabu-sabu tersebut.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, membenarkan penangkapan dan penyitaan mobil minibus berisikan 22 kilogram sabu-sabu serta penangkapan dua pelaku.

Total keseluruhan dari dua lokasi penangkapan, yakni di sekitar Asrama Haji dan Jalan Ali Gathmir, adalah 32 kilogram sabu-sabu, dan semua pelaku adalah warga Sumsel. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan