https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masuk Sekolah Tetap Jam 9

H ANSORI-Foto : net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat berencana mengembalikan kegiatan belajar mengajar ecara luar jaringan (luring) atau tatap muka seperti jadwal semula yakni masuk pukul 07.00 WIB. Hal ini setelah memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang semakin membaik. 

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemkot Palembang. Surat itu berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023.  Artinya dengan terbitnya surat ini, maka warga sekolah bisa memulai kegiatan belajar mengajar seperti biasa. 

“Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Pj Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka kebijakan ini akan ditinjau kembali,” tulis surat edaran itu ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah, Gunawan. 

Tapi kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang kembali menyampaikan pengumuman dua hari setelahnya pada 29 Oktober 2023 melalui akun resmi instagram Disdik Palembang @dinaspendidikan.kotaplg. Pengumuman itu menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023.

Memperhatikan perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang yang kembali memburuk sebagai dampak kabut asap, maka kegiatan belajar mengajar sementara masih berpedoman dengan Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Nomor 110/Se/Ix/2023, tanggal 12 Oktober 2023. 

“Dengan demikian kegiatan belajar mengajar di sekolah masih tetap dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, serta diikuti letentuan lainnya sebagaimana tersebut dalam surat edaran dimaksud,” bunyi surat edaran ditandatangani Kadisdik Kota Palembang tersebut. 

Jika kondisi membaik maka kebijakan ini akan ditinjau dan ketentuan selanjutnya akan diinformasikan. "Mengenai SE 27 Oktober 2023, karena kita melihat pagi ini (kemarin, red) asap masih cukup tebal, maka sementara kami tunda dulu masuk sekolah seperti semula (jam 7 pagi, red),” ujar Kepala Disdik Palembang, H Ansori. Pihaknya pun sudah menyampaikan pengumuman penundaan secara resmi melalui instagram dan ke masing-masing sekolah agar menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan