11 Kelurahan di Kota Prabumulih Kategori Kumuh
--
11 Kelurahan Masuk Kategori Kumuh
PRABUMULIH - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, Maiduty Fitriansyah mengatakan dari total 33 Kelurahan dan 12 Desa yang ada di kota Prabumulih, 11 Kelurahan masih masuk dalam kategori kumuh.
"11 Kelurahan kumuh itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih tahun 2021 lalu," sebutnya. Kesebelas kelurahan dimaksud yakni Kelurahan Cambai, Sindur, Sungai Medang Kecamatan Cambai, Gunung Kemala, Payuputat, Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Majasari, Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan dan Karang Jaya, Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur serta Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.
Terkait persoalan masih banyaknya daerah kumuh tersebut sambung Duti, saat ini pihaknya tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh.
Lebih lanjut, Duti (sapaan akrabnya, red) mengaku, nantinya apabila Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka akan dijadikan acuan kebijakan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Prabumulih.
Selain itu, perda peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh tersebut juga merupakan syarat agar kawasan kumuh dapat ditangani oleh pemerintah pusat.
"Kumuh ini sudah dikapling-kapling, apabila kawasan kumuhnya luasannya sekian hektar maka akan menjadi kewenangan pusat dalam penanganannya, jika sekian hektar akan ditangani provinsi dan sekian hektar itu kita kota," bebernya seraya mengatakan pemerintah pusat baru mau mengalokasikan anggaran ke suatu daerah salah satu syaratnya adalah apabila sudah memiliki perda kumuh.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah pusat menangani penuh kawasan kumuh di Kota Prabumulih. "Jadi jika pusat yang menangani nantinya jalan dibangunnya, rumah ditata ulang. Semua yang ada dalam indikator kumuh nantinya hilang," tuturnya.
Dijelaskannya, ada 7 indikator suatu wilayah dapat dikatakan kawasan kumuh yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, air minum, sanitasi layak, persampahan dan proteksi kebakaran. (chy)