Menunggak Iuran, Silakan Daftar ke Dinsos

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Beredar keluhan di tengah masyarakat Kota Palembang bahwa terdapat pasien ditelantarkan RS akibat kartunya non-aktif. Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Hendra Kurniawan, mengatakan, BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua peserta JKN. 

Dijelaskannya dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor  82 Tahun 2018, Peserta Jaminan Kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan. “PBI Jaminan Kesehatan yaitu peserta JKN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam hal ini Kementerian Sosial yang kita kenal dengan peserta PBI JK dibiayai oleh APBN yang kepesertaannya ditetapkan melalui SK Kemensos,” tuturnya. 

Sedangkan Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan yaitu peserta yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau dikenal Peserta Mandiri yakni pekerja di luar hubungan kerja, orang perseorangan yang tidak menerima gaji/upah, dan terakhir Bukan Pekerja (BP) terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perinitis Kemerdekaan, atau BP yang mampu membayar iuran.

Hendra menyebut dalam ketentuan Pasal 12 PP No 82/2018 disebutkan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten. 

Hal ini dapat dilakukan dengan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS Kesehatan, dimana saat ini untuk Provinsi Sumatera Selatan sudah mendeklarasikan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Healt Coverage) ke BPJS Kesehatan dengan cakupan peserta per Oktober 2023 adalah sebesar 8.453.681 jiwa  atau sekitar 96,56 persen penduduk telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

Dimana untuk wilayah kerja KC Palembang sendiri terdiri dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin telah mendapatkan predikat UHC.

Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan BPJS Kesehatan apabila telah melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran iuran JKN. “Peserta menunggak iuran JKN maka kepesertaan Program JKN akan dinonaktifkan dan akan aktif kembali ketika telah melakukan kewajibannya yaitu pembayaran iuran JKN, jelas Hendra.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial Kota Palembang, Azhari mengungkapkan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Sosial dapat mendaftarkan masyarakat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan ataupun peserta menunggak yang memerlukan pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan. 

Untuk pengurusan pendaftaran peserta menjadi Peserta PBPU/BP Pemda harus dilakukan oleh anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga. “Saya pastikan tidak dipungut biaya dalam pengajuan untuk menjadi peserta PBPU/BP Pemda. Bagi peserta BPJS kesehatan yang ingin beralih ke BP Pemda sebenarnya sangat mudah.  Hanya saja, sebelum pindah jenis kepesertaan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah atau  PBPU/BP Pemda hendaknya peserta pastikan dulu data kelengkapan yang harus diajukan ke Dinsos dan pastikan NIK peserta terdaftar di daftar kependudukan,” pungkas Azhari. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan