Pengamen di Lubuklinggau Sodomi Anak dari Istri Siri
Korban Sodomi Diimingi Uang dan Roti LUBUKLINGGAU, KORANSUMEKS.COM - Sodomi kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Tersangkanya Herman (28), warga Jalan Harapan II, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka sodomi Herman kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau, usai ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Herman ditangkap saat berada di depan Toko Perhiasan Emas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Jumat 27 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. BACA JUGA : Mahal, Dihitung per Menu BACA JUGA : 1.200 Peserta TO Maju ke Final Korbannya ada RA, anak laki-laki masih berusia 6 tahun, yang tinggal bersama ibunya VA (30), di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Akibat ulah tersangka Herman, kini korban RA yang bertubuh kerdil itu mengalami trauma, serta mengalami luka sobek di bagian anus atau dubur. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan tersangka Herman merupakan pekerja serabutan. " Juga berprofesi pengamen di wilayah Kota Lubuklinggau,"ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Sabtu 28 Januari 2023. BACA JUGA : Polisi Gadungan Ajak Video Call Cabul BACA JUGA : Jangan Tertipu, Modus Undangan Nikah Tapi Mau Nyolong Saldo Rekening Sementara tersangka ini punya hubungan menikah sirih dengan ibu kandung korban, sejak beberapa tahun terakhir. Tersangka juga sering tinggal di rumah korban. Hanya saja jarang pulang atau tidak setiap hari pulang ke rumah ibu korban, yang berada di Kacamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. "Dari pengakuan sementara dari pelaku, dia telah dua kali melakukan sodomi terhadap korban," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit PPA Aipda Christin CT SH, Kejadian aksi sodomi terakhir oleh tersangka terhadap korban, pada Selasa 24 Januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. BACA JUGA : BOLEH DICOBA NIH! Ternyata Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp150.000 Tanpa Aplikasi dan KTP BACA JUGA : Boleh Diamalkan, Doa Cepat Hamil dan Dapat Keturunan yang Saleh dan Saleha Saat itu, tersangka datang ke rumah korban, dengan membawa makanan roti, tiba di rumah, tersangka melihat korban berbaring sendirian di rumah. Saat itulah, tersangka membujuk korban untuk bersedia disodomi, seperti yang telah dia lakukan sebelumnya, sambil memberikan sebungkus roti. Korban saat itu sempat menolak, karena pernah merasakan kesakitan saat disodomi oleh tersangka di waktu sebelumnya. Meski korban saat itu sambil berkata "sakit yah", namun tersangka terus membujuk dan memaksa korban, dan tersangka tetap melakukan sodomi terhadap korban. BACA JUGA : Mudah Didapat, 10 Makanan Lezat yang Bisa Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat BACA JUGA : DIBUKA! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Kementerian Keuangan Usai melakukan aksinya, tersangka kembali memberikan sebungkus roti dam uang Rp100 ribu sambil berkata. "Jangan kasih tahu ibu, ini duet Rp 100 ribu". Peristiwa sodomi itu ternyata diketahui ibu korban. Kemudian dilaporkan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. "Setelah menerima laporan itu, kami lansung menindaklanjuti, alhamdulillah berhasil menangkap pelaku," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan verbal terhadap korban, terdapat luka luka robek pada anus di arah jam 6 dan ke dalaman sekitar 1 cm dari dasar otot. BACA JUGA : Bukan Bentuk Edukasi Seks. Justru Sering Nonton Film Porno, Bikin Performa Anjlok di Ranjang BACA JUGA : Pasutri Harus Tahu Nih! 6 Tips agar Hubungan Intim Tidak Membosankan Herman disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (lid)