Blokir STNK Tak Bayar Pajak

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov bersama Polri akan mulai memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati minimal 2 tahun pada tahun ini. Pemblokiran itu sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun. 

"Saya meminta masyarakat tidak lupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, saat melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10).

Menurutnya, dengan pemblokiran ini kendaraan itu otomatis tak memiliki surat resmi alias bodong. Sehingga kendaraan itu tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan sehari-hari.  "Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak visa dipakai. Makanya saya mengharap kepada masyarakat agar melaksanakam kewajibannya membayar pajak," terangnya.

Dijelaskan Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. "Untuk itu saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak," ungkapnya.

Dalam sidak, Fatoni meminta perbaikan beberapa hal. Di antaranya mengenai penambahan waktu dan hari operasional. Penambahan itu karena melihat potensi wajib pajak (WP) yang tak memiliki waktu untuk datang mengurus pajaknya karena sibuk bekerja. "Yang sudah baik dipertahankan, yang belum diperbaiki. Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Karena biasanya pekerja tidak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa juga membuat kurang yakin, maka diperlukan penambahan jam dan hari operasional," ungkap Fatoni.

Ia menyebut, dengan kemudahan itu, khususnya kepada mereka yang tidak sempat karena jam kerja, para wajib pajak akan berbondong-bondong datang membayar pajaknya. "Kemudian tempat pembayaran pajak diperbanyak, Sabtu dn Minggu tetap buka dan sistem digital yang sudah dilakukan terus ditingkatkan," bebernya.

Dirinya berharap ada sistem pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan pelayanan yang diberikan dan ada informasi penting lain agar ada perbaikan. "Feedback dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan pelayanan. Untu itu pelayanan kepada masyarakat bakal kita genjot lagi," tegasnya.

Sebelumnya Fatoni juga melakukan kunjungan ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Kehadirannya memastikan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik. "Kita mengecek situasi di lapangan dan apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan-perbaikan. Salah satunya di museum yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Palembang dan Sumsel yang harus dijaga dan dipelihara bersama untuk promosi kita," pungkasnya. (yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan