Ciduk Pasutri Diduga Bandar Sabu
CIDUK : Jajaran Satresnarkoba Polres PALI dan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi ringkus pasutri yang diduga jadi bandar sabu.-Foto : ist-
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel dan Sat Resnarkoba Muaro Jambi membekuk pasangan suami istri (pasutri) Awari (43) dan Rena Adiza (37). Kedua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini berstatus DPO atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tim gabungan menangkap pasutri ini di rumah mereka, Jumat (20/10), sekitar pukul 17.45 WIB. "Suami istri ini diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Awari dan Rena berawal saat Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan Edi Resmanto yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 4.01 gram. Penangkapan Selasa (10/10), sekira pukul 17.00 WIB.
"Pengakuan tersangka Edi, sabu-sabu itu dia beli dari Awari seharga Rp6 juta. Beli secara cash," jelasnya. Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, untuk penangkapan Awari.
"Kemudian, tim Opsnal Polres Muaro Jambi diback up kita menangkap Awari alias Wari, berikut istrinya," terangnya.
Pengakuan Edi, dia sudah beberapa kali beli sabu-sabu dari Awari. "Beli secara cash dan transaksi melalui nomor rekening Rena, istri Wari," kata Edi.(ebi)