Kepala Sekolah di OKU Timur Juga Dukung Tindakan Tegas Terkait Kasus Pemerasan Oknum LSM
ucapan papan bunga yang menghiasi Mapolres OKU Timur saat pengungkapan kasus pemerasan kepala sekolah oleh Polres OKU Timur. Foto : IST--
Asalkan pengawasannya sesuai kapasitas, dan tidak berujung pada pemerasan.
Terkait dengan banyaknya papan bunga yang dikirim ke Mapolres OKU Timur, Wakimin menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari pihaknya.
Para kepala sekolah secara sukarela mengirimkan papan bunga tersebut, mungkin sebagai ekspresi kelegaan karena oknum tersebut telah ditangkap dan tidak akan lagi meresahkan mereka.
Dia juga mendorong para sekolah yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan insiden tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pemerasan kepala sekolah.
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal Matematika Dasar yang Diprediksi Bakal Masuk Ujian SKD CPNS 2023
BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini
Tersangka tersebut adalah Yani Marlan Sani, seorang oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan. Dia adalah warga Desa Kota Baru Induk, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Seorang tersangka lain, Tomo, yang juga terlibat dalam kasus ini, menyerahkan diri pada hari yang sama.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, menjelaskan bahwa Yani Marlan Sani ditangkap saat sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Itu terjadi pada tanggal 14 Oktober 2023. Tersangka Marlan Sani tidak beroperasi sendirian, melainkan bersama lima rekannya, salah satunya adalah Tomo.
Para pelaku menggunakan modus awal bahwa ada tindakan kekerasan di sekolah, dan informasi tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan.
Mereka mengancam akan memberitakan insiden tersebut jika tidak diberikan uang. Akhirnya, setelah negosiasi, korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa tidak ada laporan tentang kekerasan di sekolah, dan setelah penyelidikan, insiden tersebut ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, permintaan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku menjadi sorotan utama.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta untuk diri mereka, namun setelah negosiasi, kesepakatan akhirnya tercapai sebesar Rp 4 juta.
Kapolres menekankan bahwa aksi pemerasan ini harus ditindaklanjuti, dan aparat penegak hukum akan mengejar pelaku yang kabur.
Barang bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp 4 juta dan ponsel milik pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana.
Serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pemerasan kepala sekolah ini menjadi perhatian serius di Kabupaten OKU Timur, dan penegakan hukum akan terus diupayakan untuk menghadirkan keadilan.