Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara

SIDANG TIPIKOR-Dua terdakwa menjalani sidang kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Panggul Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 19 Oktober 2023. Foto : Nanda/Sumateraekspres.id--

Dalam dakwaan, terdakwa didakwa karena tindakan mereka yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Terdakwa Julhaili diduga menerima Rp 80.000.000, sementara Hendra Kusuma menerima Rp 35.000.000. Poli (Almarhum) juga diduga menerima Rp 913.983.800.

Tindakan mereka melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan.

Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa, yang akhirnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan