Kakak Adik Kompak Bobol Belasan Ruko

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Dua kakak beradik, Hermansyah (26) dan Abdul Somad (24)warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I, kelurahan 32 ilir Kecamatan Ilir Barat (IB)-2 ini kompak dalam melakukan aksi kejahatan.

Terbukti, keduanya menjadi spesialis pembobol ruko dan toko di belasan TKP berbeda di Kota Palembang dan Banyuasin Aksi keduanya terhenti setelah diringkus tim punisher unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail,SH, Panit Opsnal Ipda Maryanto dan Katim Aipda Kamal di dua tempat berbeda, Kamis (26/1/2023) sore.

Dalam beraksi, kedua tersangka turut bersama dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W dan O.

BACA JUGA : Tersebar, Ratusan Titik Blankspot

BACA JUGA :Sisa 32 Desa Belum Berlistrik

Terakhir kali, komplotan ini beraksi di salah satu Toko Bangunan 'Mitra Jaya' di Jl SMB II Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) pada Senin (2/1/2023) dini hari.

Modus operandi yang dilakukan komplotan ini dengan cara merusak pintu teralis toko menggunakan linggis.

Setelah membobol toko, komplotan ini menggasak barang-barang berharga di dalam toko.

Diantaranya satu unit laptop merek Toshiba, satu unit ponsel Nokia dan membobol brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA : 1.200 Peserta Terbaik ke Final

BACA JUGA :DIBUKA! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Kementerian Keuangan

Bahkan, untuk memuluskan aksinya agar jangan sampai diketahui pemiliknya komplotan ini membawa kabur satu unit receiver CCTV.

"Kami masuk ke dalam ruko dengan merusak pintu terali depan ruko dengan menggunakan linggis," ungkap tersangka Hermansyah, di ruang riksa unit 4 Jatanras

Ditanya soal uang yang didapatkan dari aksi membobol toko ini, Hermansyah mengaku dibagi rata bersama ketiga rekannya yang lain.

Lucunya kakak adik ini sempat tak kompak saat ditanya pembagian uang hasil bobol belasan ruko.

"Uangnya kami pakai untuk mencukupi kebutuhan pribadi, dan pesta termasuk dibelikan sabu untuk dipakai bersama," ungkap tersangka Somad yang merupakan saudara satu ibu dengan tersangka Hermansyah.

BACA JUGA : Pasutri Harus Tahu Nih! 6 Tips agar Hubungan Intim Tidak Membosankan

BACA JUGA : Bukan Bentuk Edukasi Seks. Justru Sering Nonton Film Porno, Bikin Performa Anjlok di Ranjang

Dikonfirmasi terkait penangkapan kedua tersangka spesialis pembobol ruko ini, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menyebut jika kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Keduanya merupakan spesialis pembobol ruko yang setidaknya telah sepuluh kali melakukan aksinya di wilayah Kota Palembang.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Agus. (kms)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan