https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pasangan Sejoli Ini Kompak Edarkan Pil Ekstasi. Begini Nasib Mereka Usai Kena Ciduk Polisi!

Pasangan sejoli Erlangga dan Vina yang kena tangkap usai edarkan pil ekstasi di Lahat. Foto : ist--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan sejoli yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi atau ineks di Lahat telah ditangkap dengan tegas.

Tersangka ini adalah Ahmad Erlangga (21 tahun), yang tinggal di Lr. Harapan RT 039 Rw. 014, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Serta Vina Andika (23 tahun), yang berasal dari Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Lahat.

Penangkapan kedua individu ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Lahat setelah dugaan kuat terhadap mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA:Langsung Bersua Irak, Indonesia Terus Tatap Tiket Piala Dunia 2026. Berikut Agenda Merah Putih di Grup F

BACA JUGA:Harry Kane Menggila, Bawa The Three Lions Inggris Comeback Sekaligus Lolos ke Piala Eropa

Persisnya di kawasan jalan lintas Lahat-Muara Enim, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Lahat.

Dalam penangkapan ini, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 28 butir tablet berwarna merah muda yang diduga sebagai pil ekstasi dengan berat total 11 gram.

Lalu satu tas selempang merk Kenzo berwarna hitam, satu celana pendek berwarna hitam, dua lembar plastik bening.

Satu unit handphone merk iPhone 12 Pro Max berwarna emas, serta satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max berwarna putih. Selain itu, uang tunai senilai Rp. 5.850.000 juga berhasil diamankan.

BACA JUGA:Keren! Masuk 1 dari 6 Legenda Dunia, Ronaldo Cetak Rekor 100 Gol dalam Tiga Dekade Berbeda

BACA JUGA:FT Unsri Gelar SICETO, Ini Tujuannya

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Ahad sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami tangkap di halaman depan Café Daffa, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,"ujarnya.

Kedua tersangka sudah meringkuk di penjara, Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar kafe tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka yang berada di tempat kejadian langsung ditangkap.

BACA JUGA:Cuma 5 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja PT KAI. Ini Rincian Formasinya

BACA JUGA:Putri Ridwan Kamil Lepaskan ITB untuk Mengejar Mimpinya Sejak SMP

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ahmad Erlangga, petugas menemukan delapan butir pil ineks dalam plastik bening.

Sementara itu, Vina Andika juga membawa 20 butir tablet pil ineks dalam tas selempang merk Kenzo berwarna hitam yang digunakan olehnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua handphone serta uang tunai senilai Rp. 5.850.000 yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal peredaran narkotika yang dilakukan oleh keduanya.

Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

"Mereka juga mengakui bahwa mereka adalah pasangan sejoli dan telah sekitar 1 bulan terlibat dalam peredaran narkoba di Lahat,"sambungnya.

Barang-barang ini didatangkan dari Muara Enim dan dijual dengan harga sekitar Rp350-400 ribu, edangkan harga beli mereka sekitar Rp270 ribu.

Dugaan ini mengarah pada adanya peredaran narkoba yang lebih luas yang perlu didalami oleh pihak berwenang untuk menangkap pelaku utama atau bandar narkoba tersebut.

BACA JUGA:8 Negara dengan Gaji Pekerja Tertinggi di Dunia, Warga +62 Cuma Bisa Gigit Jari Baca ini

BACA JUGA:Menang Lawan Bhayangkara, Sriwijaya FC Mulai Bidik Kado Ultah Manis ke-19 di Kandang PSMS Medan. Mampukah?

Untuk mengungkap lebih lanjut tentang peredaran narkoba ini, pihak berwenang akan terus mendalami keterangan tersangka.

"Kami juga berusaha untuk menangkap pelaku utama yang diduga membawa narkoba dari Palembang ke Lahat,"lanjutnya.

"Proses investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap sumber peredaran narkoba yang lebih besar,"pungkasnya. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan