KPK-Kejagung Jadikan Mantan Dirut Garuda Menjadi Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda
TERSANGKA: Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan di gedung KPK di Jakarta. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi di PT Garuda. FOTO: IST--
Sementara itu, diketahui sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap menyuap dan gratiffikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. (dw)