12.276 Guru Gigit Jari. Masuk Prioritas 1, Tapi Tak Dapat Penempatan Tahun Ini
JAKARTA – Tanpa dites kembali dan langsung penempatan. Itulah kemudahan yang didapat pelamar prioritas satu (P1) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023.
Sayangnya, tidak semua dapat terakomodir kemudahan itu dalam pengangkatan PPPK tahun ini.
Walau pun formasi PPPK guru yang tersedia tahun ini sekitar 300 ribuan, tapi untuk pelamar P1 yang bisa diangkat tahun ini hanya sekitar 50 ribuan.
Sementara sisa P1 yang belum dapatkan formasi dalam penerimaan PPPK guru 2021/2022 masih berjumlah kurang lebih 62 ribuan orang.
BACA JUGA:600 Ribuan Guru PPPK Sebatas Kuota
Padahal, secara kuantitatif semestinya semua bisa terakomodir lewat penerimaan PPPK guru tahun ini.
Tapi, persoalan ini rupanya tidak bisa kelar di tahun ini. Sebab, ketersediaan formasi P1 di semua instansi yang mengusulkan tidak mencapai jumlah itu.
Kondisi ini disampaikan Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Nunuk Suryani.
Dengan hanya bisa mengakomodir sekitar 50 ribuan P1, maka tersisa 12.276 guru lagi dengan terpaksa harus gigit jari. Mereka belum bisa mendapatkan penempatan di tahun ini.
BACA JUGA:8 Penyebab Pendaftar CPNS dan PPPK Terima Status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS
“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar P1 ini terakomodasi semuanya. Mulai dari menerbitkan regulasi untuk guru bahasa Inggris lewat linieritas sehingga mereka menjadi guru kelas,” beber Prof Nunuk.
Tapi sangat disayangkan, upaya maksimal tersebut belum bisa mengakomodir semua itu. “Jadi masih tersisa 12 ribuan guru honorer P1,” imbuhnya.
Tak ada kata lain lain yang bisa disampaikan Kemendikbudristek.
“Kami berharap P1 yang tidak bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK guru tahun ini untuk tetap bersabar. Masih ada kesempatan lewat perekrutan PPPK guru tahun depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023
Bagaimana nasib guru honorer K2 dan guru honorer negeri yang masa pengabdiannya minimal 3 tahun, tapi bukan P1?
Menurut Suharmen, guru honorer K2 dan guru honorer negeri yang masa pengabdiannya minimal 3 tahun tapi bukan P1 tetap harus ikut tes CAT dengan berbagai afirmasi.
Salah satunya, untuk mereka tidak diberlakukan passing grade (PG). Begitu nilai keluar, maka kelulusannya berdasarkan ranking.
"Jadi, honorer K2 dan guru honorer negeri 3 tahun ke atas, penentuan kelulusannya melalui perangkingan," jelasnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa: Ini Janji Dua Tahun Lalu, 2.594 Eks Honorer Palembang Dilantik Jadi PPPK
Hal ini diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023.
Diketahui, pelamar PPPK guru 2023 yang terdaftar dalam portal SSCASN per 11 Oktober pukul 23.59 WIB sebanyak 439.020 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 344.055 orang yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 21.386 orang.
Sebanyak 73.579 peserta PPPK guru lainnya belum verifikasi.
BACA JUGA:Disdik Palembang Usul Semua Guru Honorer Jadi PPPK, Pastikan Tak Ada Lagi Guru Berstatus TKS
Artinya, masih terbuka kemungkinan jumlah peserta yang TMS dan MS bertambah, karena proses verifikasi masih berjalan.
"Peserta yang TMS ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria," tandasnya.
Dalam seleksi PPPK Guru 2023, peserta dibedakan menjadi dua kategori. Ada peserta kebutuhan khusus (prioritas) dan peserta kebutuhan umum.
Pelamar prioritas dibedakan lagi menjadi tiga tingkatan. Ada prioritas I (P1), prioritas II (P2), prioritas III (P3).
BACA JUGA:Daftar Lengkap Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2023
Pelamar P1 terdiri dari guru tenaga honorer kategori 2 (K2), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru tahun 2021.
P2 terdiri dari eks guru honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN.
Sedangkan P3I terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun.
Ada pun kategori pelamar umum terdiri dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.(*/mh)