https://sumateraekspres.bacakoran.co/

309.007 Pendaftar TMS, Bisa Bertambah. Hasil Sementara Seleksi Administrasi CPNS-PPPK

--

SUMSEL –  Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 terjadwal pada 15-18 Oktober 2023 nanti. Saat ini, dalam tahap verifikasi.

Namun, dari data sementara, sebanyak 309.007 pendaftar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu secara nasional, termasuklah pelamar PPPK dari Sumatera Selatan (Sumsel).

“Angka tersebut masih bersifat sementara karena masih banyak data pelamar yang belum diverifikasi. Proses verifikasi berlangsung hingga besok (hari ini),” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pusat, Suharmen, kemarin.

Ia mengatakan, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK 2023 mencapai 2.409.882 orang.

Ia menambahkan, jumlah pasti pelamar yang TMS akan diumumkan pada 15-18 Oktober nanti.

"Pendaftar yang TMS ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria," imbuhnya.

BACA JUGA:8 Penyebab Pendaftar CPNS dan PPPK Terima Status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS

Setelahnya, ada masa sanggah 19-21 Oktober 2023. Disusul jawab sanggah yang akan berlangsung 19 Oktober hingga 23 Oktober. Dengan masa sanggah, apakah pelamar TMS masih punya kesempatan? 

Kata Suharmen, semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 tetap diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari. Setelah itu dijawab masing-masing verifikator instansi melalui portal.

Ia menjelaskan, masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah input oleh pelamar. 

“Tapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar. Mungkin ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,”  bebernya.

Di Sumsel, BKPSDM tiap daerah masih melakukan verifikasi berkas administrasi para pelamar. Di Kabupaten OKI, ada 1.098 berkas pelamar PPPK yang dicek berkasnya.

BACA JUGA:PPPK Makin Lega, Berikut 7 Hak Kesejahteraan yang Bakal Diterima Dalam UU ASN

"Masih dilakukan pengecekan," ujar Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MM melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan