Transparan dalam Penggunaan Dana Komite
PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID– Kepala sekolah dan komite sekolah tentu saja harus memahami hukum supaya pengelolaan dana sekolah dapat berlangsung dengan benar tanpa kesalahan. Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH menjelaskan jika kemudian ada ketua komite atau kepala sekolah tertangkap soal dana komite, itu karena kurangnya pemahaman menyeluruh mengenai peraturan menteri maupun tata laksana pengelolaan dana komite.
"Pemahamannya dana komite itu bukan APBN, tapi bagaimana APBN dikelola menjadi aset, itu poin penting. Negara harusnya menerima aset, jadi ada potensi. Potensi itulah menjadi tindak pidana yang dilakukan. Namun hal itu sudah kita sampaikan agar menjadi proteksi dini warning system pada seluruh kepala sekolah dan komite agar selalu bersinergi berkolaborasi mengelola dana komite dengan baik," tuturnya pada FGD Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Melalui Pemahaman Hukum yang Integratif di SMK Negeri 2 Palembang, kemarin.
Makanya, Kejari Kota Palembang mengapresiasi kegiatan ini. "Kami mendapat disposisi sebagai pembicara. Yang kami sampaikan pertama bahwasanya perubahan harus dibuat secara signifikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang mengkoordinir seluruh SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan untuk berkolaborasi, melakukan pembinaan evaluasi baik dari sudut pandang administrasi maupun tata kelola keuangan. Itu yang kita sampaikan," ujarnya.
Kemudian harus berkolaborasi maksimal, baik internal maupun eksternal. Harus aktif melakukan publikasi kepada rekan-rekan media, juga secara internal di medsos sekolah atau media. "Ini harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan maupun administrasi di dalam sekolah," jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi mengatakan kegiatan ini untuk menyegarkan kembali bahwa tata kelola komite harus berpedoman dengan tata aturan. "Untuk hal yang sudah terjadi ke depan kita harap tidak terulang," ucapnya. Terkait anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Komite Sekolah, Sutoko menuturkan, untuk sekolah itu sudah ada tapi belum diperbaiki.
"Hari ini (kemarin, red) saya instruksikan agar diperbaiki. Diperbarui sesuai kebutuhan, aturan dinamika yang ada saat ini. Laporan tetap ada di akhir tahun. Selama ini sudah ada laporannya setiap tahun," tandasnya.
Kepala SMK Negeri 2 Palembang sekaligus Ketua MKKS Palembang, H Suparman SPd MSi mengatakan kegiatan ini pesertanya kepala sekolah, ketua komite, dan bendahara sekolah. "Harapannya semua perangkat sekolah kepsek, komite dan bendahara dapat memahami SPJ yang akuntabilitas sehingga tidak berurusan dengat aparat penegak hukum," tandasnya. (nni/fad/)