Penjualan Ikan Salem Dilarang di Sumsel

*Hanya 3 Peruntukkan Boleh Beredar

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat. Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No.6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.

Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar, pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka).  Kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna. “Jadi kalaupun ikan salam dijual ke Masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan,” kata dia.

Sebenarnya untuk impor ikan salem banyak, dari Jepang maupun dari Cina. Namun dengan adanya pelarangan diharapkan ikan ini tidak beredar luas di pasar tradisional untuk pemenuhan gizi Masyarakat. Diakui memang ikan salem memiliki protein dan omega 3 yang tinggi. Namun, karena dilarang ikan ini tidak diperbolehkan dijual bebas. “Kalaupun ada pedagang yang merasa dirugikan silahkan menghubungi Satwas kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  dan pihak berwajib,” pinta Aries.

Sementara itu, sebelumnya pihak KKP Bersama dinas perikanan dan kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring. “Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama  agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke Masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, kepada KKP Jakabaring Hafid Alfajri, dihubungi wartawan menjelaskan jika ikan Salem memang dilarang dijual. Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia. Namun Ketika disinggung masih adanya penjualan ikan salem di beberapa pasar termasuk di wilayah Jakabaring sebagai pusat distributor ikan segar dirinya mengaku jika petugasnya sedikit. “Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas,” akunya.

Hafid juga mengatakan, kalau  ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi  berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada Industri pemindangan.

Sementara itu, dari pantauan koran ini di beberapa agen ikan besar wilayah Jakabaring, masih menjual ikan Salem dalam bentuk perpak/10 kg. Meskipun sebelumnya salah satu agen disegel dan tidak lagi menjual ikan salem. Untuk harga jual perpak/bungkus Rp 180 ribu. “Yah memang ada beberapa agen besar masih menjual. Kita hanya pekerja saja pak. Kalau orang mau beli yah kita jual,” ujar salah satu karyawan penjual ikan, WA.

Di pasaran sendiri harga jual ikan salem mulai dari Rp 25-Rp 27 ribu/kg. Dari pantauan di beberapa pasar tradisional di Palembang, ikan ini masih banyak ditemukan dan dijual dengan harga bervariasi di angka Rp 25-27 ribu/kg.

Sebagai contoh, di Pasar 26 Ilir harga ikan ini dijual bervariasi antara Rp 26-27 ribu/kg. Sedangkan di Pasar Suro ikan ini dihargai sama dikisaran angka Rp 26-27 ribu/kg. Di Pasar 10 Ulu, ikan tersebut dijual di harga Rp 25-26 ribu/kg. Selain faktor harganya ini yang murah, daging ikan ini banyak disukai oleh pembeli. " Permintaan ikan ini masih tinggi, bahkan setiap hari bisa tiga karton ikan bisa kita jual. Kalau soal harga, sejauh ini bisa dikatakan murah dibandingkan ikan sejenisnya yang dijual di kisaran Rp 30 ribu per kilogramnya," urai IH, salahsatu penjual ikan tersebut di Pasar 26 Ilir, Minggu (1/10).

Bahkan untuk pembelinya sendiri, menurut IH, hampir setiap hari ada saja yang datang membeli. Baik itu yang untuk makan sendiri ataupun yang dijual lagi di rumah makan, warung nasi hingga penjual lauk masak itu. Adapun untuk ikan ini sendiri, dijelaskan IH,  diambil atau diantar secara langsung oleh  distributor ke pedagang. Namun memang, sebelum dikirim, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemesanan dan membayar ikan yang dipesan tersebut.

" Biasanya untuk pengantaran ini dilakukan menjelang subuh. Akan tetapi, biasanya kita yang ke gudang sekalian membayar ikan ini ke distributor ikan. Setelah pembayarannya selesai, ikan bisa diambil langsung ataupun diantar ke pedagang. Kalau saya, lebih memilih diantarkan jelang subuh saja, karena ikannya masih fresh dan juga tidak cair. Karena ikan yang kita beli dalam kondisi beku," ulasnya.

Terpisah, Yeni, salah satu pembeli pada saat dibincangi koran ini mengaku tidak tahu bila ikan tersebut dilarang beredar di Indonesia. Karena menurutnya, selama ini aman-aman saja dan tidak ada masalah. " Saya sejak kecil suka makan ikan salem, selain dagingnya enak dan banyak, juga harganya juga sangat terjangkau. Saya tadi belinya di harga Rp 26 ribu/kg. Saya sendiri baru tahu, kalau Ikan Salem tersebut sekarang ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Untuk itu, pemerintah juga harus secara langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat ataupun jua kepada instansi terkait," pungkasnya. (afi/iol/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan