Sustainable Idea Dibalik Kabut Asap

Kabut asapnya mungkin sudah sangat terasa di bulan Juli hingga September 2023 dan kita berharap Oktober ini sudah mulai turun hujan agar kabut asapnya reda. Meskipun hanya terancam dalam beberapa bulan, namun kebakaran hutan dan lahan butuh ide dan pemikiran yang berkelanjutan. Kita sudah terjebak berpikir ketika saat kabut asap mengancam. Berbagai Upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan unsurnya untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi pemicu utama kabut asap di negeri ini. Upaya yang dilakukan begitu sigap, butuh energi dan pembiayaan yang cukup besar. Akibat kabut asap juga muncul berbagai statemen dan kebijakan pemangku kepentingan untuk menyikapi dampak kabut asap akhir akhir ini. Kebijakan, langkah pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya bagi Masyarakat perlu kita dukung sepenuhnya.

Dibalik kabut asap September 2023 yang sudah menjadi pusat perhatian kita hendaknya Pemprov Sumsel dengan melibatkan instansi terkait untuk membangun ide berkelanjutan “Sustainable idea” sebagai upaya kongkrit jangka panjang yang bisa menekan kebakaran hutan dan lahan di masa yang akan datang.
Pertama, bentuk tim riset untuk melakukan penelitian sehingga muncul kesimpulan persentase kelompok lahan yang terbakar. Misalnya lahan tidur, hutan, rawa, lahan gambut, semak belukar, kebun rakyat atau Perusahaan Perkebunan. Mengingat secara kasat mata Sebagian besar lahan terbakar di musim kemarau adalah lahan tidur, rawa, gambut yang ada atau tidak pemiliknya dan tidak diusahakan. Kita menyakini lahan tidur banyak terbakar karena tidak jelas pemiliknya, tidak ada yang menjaga, tidak ada komoditi, dan Semak belukar kondisinya. Sebaliknya kalau lahan kebun yang diusahakan, ada komoditi yang dibudidayakan, ada yang menjagadan minimal ada rasa tanggungjawab pemiliknya untuk mencegah dari kebakaran. Kedua, menginventaris lahan kosong di daerah setiap Kabupaten, mendata pemilik dan status lahan tersebut sehingga di dapatkan petalahan yang jelas. Ketiga, Buat regulasi tingkat daerah tentang Penertiban Kawasan atau lahan tidur atau terlantar sebagai turunan PP No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut bias mengatur penertiban, upaya pemanfaatan lahan kosong hingga sanksi bagi pemilik lahan yang melakukan pembiaran terhadap lahannya. Keempat, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten dapat membuat Gerakan yang mendukung Kedaulatan Pangan, seperti yang sudah menjadi Program Gubernur Sumatera Selatan, dengan GSMP nyayaitu GERAKAN SUMSEL MANDIRI PANGAN, dengan memanfaatkan lahan kosong sesuai potensi dan peruntukannya.
Pemerintah Daerah harus luncurkan Gerakan Zero Abadoned Land atau Zero Sleeping Area yang dijabarkan dalam berbagai Strategi tertuang dalam Program Dinas Dinas terkait seperti Dinar Tanaman Pangan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan dan Dinas Perkebunan.
Kita berharap masa yang akan dating tidak ada lagi yang menjadi kambing hitam atas kebakaran hutan dan lahan, semua lahan produktif, Masyarakat Sumatera Selatan sehat dan Sejahtera. (*)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan