Anggarkan Lagi Gaji Pegawai Non-ASN
SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan tidak jadinya rencana penghapusan pegawai non-ASN, pemerintah daerah (pemda) mau tidak mau harus siapkan lagi anggaran gaji mereka.
Pemkot Palembang memastikan telah menganggarkan gaji untuk honorer. “Mengenai gaji, kita pastikan tahun depan masih dianggarkan untuk gaji non-ASN,” kata Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi.
Sebab, dari pemerintah pusat sudah memastikan, dengan ketok palu RUU ASN jadi UU, maka tidak ada PHK massal honorer pada 28 November 2023 ini.
Saat ini, jumlah honorer di lingkungan Pemkot Palembang tersisa 3.905 orang. Sedang dalam proses menunggu SK PPPK sebanyak 153 guru dan 9 tenaga teknis.
Untuk kebutuhan PPPK tahun ini, sudah disetujui kuotanya 1841 orang. Dengan rincian 1.300 PPPK guru, 400 tenaga kesehatan dan 141 tenaga teknis lainnya. BACA JUGA : SAH! Setelah 2 Tahun 9 Bulan, UU ASN Akhirnya Ketok Palu
Terpisah, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MM melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kerja Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH, mengatakan, sudah ada edaran dari KemenPANRB.
Untuk tenaga honorer, gajinya dibayar melalui anggaran APBD, tapi melalui DIPA dinas/badan masing-masing. "Jadi OPD tetap bertanggung jawab untuk pembayaran gaji honorer," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam edaran MenPANRB juga ditegaskan, tidak boleh menambah jumlah tenaga honorer di luar yang sudah terdata.
Dari hasil pendataan per 27 Oktober 2022, di OKU masih ada 4.996 honorer. Baik itu dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. BACA JUGA : 8 Hal Penting Penentu Kelulusan Administrasi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Terpisah Sekda OKI, Ir Asmar Wijaya MSi menjelaskan, pihaknya sudah menganggarkan kembali gaji untuk honorer berdasarkan surat edaran MenPANRB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar mengatakan, sudah terdata 5.988 honorer.
Dengan batalnya penghapusan honorer, maka anggaran gaji mereka tetap dianggarkan OPD masing-masing.