Dibatasi, Maksimal 2 Tabung
*Sejak 1 Oktober, Pembelian LPG 3 kg Mulai Dicatat
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Pencatatan digital terhadap penjualan LPG 3 kg dimulai 1 Oktober 2023. PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan itu dalam program subsidi tepat guna. Agar penyaluran gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
Wijaya, pemilik pangkalan gas LPG di Pangkalan Balai mengatakan pembelian gas 3 kg pakai kartu tanda penduduk (KTP) secara bertahap telah mulai diberlakukan. "Sudah mulai,” katanya, kemarin.
Menurutnya, untuk satu rumah tangga maksimal 2 tabung. Sedangkan pelaku UKM maksimal 5 tabung sebulan. Sedangkan penyalur/toko maksimal 10 tabung dalam sebulan.
Kemudian, untuk agen gas 3 kg seperti dirinya dalam 1 mobil truk isinya 560 tabung. Kalau pedagang warung maksimal 10 tabung. "Mereka sudah kita data, ketika hendak beli cukup pakai KTP dan KK," jelasnya.
Proses pembelian pakai KTP dengan aplikasi itu sendiri sudah mulai disosialisasikan sejak dua bulan terakhir. BACA JUGA : Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi
Artinya sudah cukup lama diberitahukan. "Kita juga sudah paham," tukasnya. Jadi warga yang belum terdaftar dalam aplikasi itu, tentunya pihaknya akan daftarkan. "Itu bisa digunakan di pangkalan mana saja, ketika hendak beli gas 3 kg,” jelasnya.
Kendati aturan itu belum begitu ketat, dan masih menggunakan aturan lama. Mul warga Talang Kelapa mengatakan kalau untuk pembelian gas 3 kg pakai KTP belum dilaksanakan. "Belum ada," katanya. Diharapkan jika memang telah menetapkan hal itu, tidak menyulitkan dirinya selaku pelanggan gas 3 kg. Intinya jangan buat sulit," tegasnya.
Di Palembang, masih ada yang belum tahu kebijakan ini. Seperti, Mustar, agen LPG di kecamatan Kalidoni Palembang mengatakan sejauh ini pelanggan yang membeli merupakan warga sekitar kios RT 18, RT 19, RT 20, dan dari beberapa tempat lainnya. BACA JUGA : Uji Coba Transaksi Digital LPG
"Mereka membeli biasa saja. Tidak lebih dari 2 tabung," kata dia.
Senada Oma, dimana sebagai pengecer menjual LPG biasa saja. "Yang kita ambil dari agen kadang-kadang baru habis satu minggu. Jadi tidak langka. Kalau membeli harus menggunakan KTP atau KK, sampai sekarang kita belum mendapatkan penjelasan tersebut," ungkapnya.
Rudi pegawai Pangkalan LPG mengaku, sebenarnya kalau penjualan gas melon susah lama diinstruksikan agar pembeli menggunakan fotocopy KTP dan dibatasi tiga tabung/KK. Hanya dirinya belum menjalankan instruksi tersebut karena gas di pangkalan cukup.
"Sekarang tidak terjadi antre panjang yang membeli distribusi gas melon ke pangkalan lancar jadi penjualan biasa saja,"terangnya kemarin (1/10).
Biasanya tiap Minggu masuk distribusi gas ke pangkalan jadi kalau pemilik warung ingin membeli gas tidak menggunakan KTP karena tidak menganggu kebutuhan rumah tangga.