PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Suku Anak Dalam, yang juga dikenal sebagai suku Kubu atau Orang Rimba, adalah salah satu suku yang memiliki tradisi unik dan terkenal di Indonesia.
Mereka tinggal di Provinsi Jambi dan sebagian besar dari mereka hidup di Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Sumatera Selatan.
Meskipun modernisasi terus berkembang di Pulau Sumatera, Suku Anak Dalam tetap mempertahankan gaya hidup mereka yang primitif.
Suku Anak Dalam memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus semua anggotanya ikuti. Ada empat aturan hidup, yakni:
BACA JUGA : Selesaikan Konflik Lahan, Pemerintah Muratara Bagikan Ribuan Sertifikat untuk Suku Anak Dalam
1. Melangun
Suku Anak Dalam memiliki kebiasaan berpindah-pindah atau nomaden yang mereka sebut "melangun." Mereka melakukan perpindahan ini ketika anggota keluarga meninggal. Ini adalah cara mereka mengatasi duka kehilangan anggota keluarga tercinta.
2. Pantang Dunia Terang
Mereka tinggal di hutan rimba, dan meskipun mereka dapat berinteraksi dengan dunia luar, hal ini sangat mereka batasi karena khawatir akan ancaman terhadap keselamatan mereka.
3. Aturan Mandi
Suku Anak Dalam membatasi aktivitas mandi, dan cara mereka mandi sangat unik. Mereka mandi dengan menyeburkan diri ke sungai dan membersihkan diri tanpa menggunakan sabun atau sampo.
BACA JUGA : Suku Anak Dalam Kini Gandrungi Belanja Online, Beli Kosmetik hingga Perangkap Rusa
4. Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan
Seperti aturan dalam Islam, Suku Anak Dalam juga melarang hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Mereka memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk kawin paksa dan hukuman cambuk rotan sebelum pernikahan.