Sampaikan Pleidoi, Minta Keringanan Hukuman Kliennya

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Terdakwa Latifa yang terjerat kasus 12 paket sabu seberat 3,82 gram, dalam pleidonya meminta keringanan. Pada sidang sebelumnya, terdakwa  dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bhaskara.

Pleidoi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Yuliana SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Kamis 21 September 2023.“Kami meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pleidoi dan menjatuhkam hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,"ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, yang perlu dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, serta tidak menyulitkan jalannya persidangan."Baik, kita meminta waktu 1 (satu) minggu untuk melaksanakan agenda putusan, sidang dilanjutkan pekan depan," ujar Hakim.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian berawal pada Senin, 20 Juni 2023 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa ditemui oleh FREDY (DPO) di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Sukorejo Lr. Dwikarso, RT. 010, RW. 002, Desa/Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.

Setelah bertemu terdakwa dititipkan  1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam pink yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening  masing-masing berisikan Narkotika  jenis Sabu seharga ± Rp. 800 ribu. Dengan maksud saat itu dititipkan untuk dijual kembali oleh terdakwa dan mendapat selisih keuntungan dari harga yang diberikan oleh Sdr. FREDY (DPO) tersebut.

Selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan paket Sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan ± Rp. 400 ribu atas 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Sabu lalu telah berhasil terdakwa jualkan sebanyak 3 (Tiga) bungkus.

Kemudian sekira pada hari Selasa, 20 Juni 2023 sekira Pukul 16.30 WIB berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian 1 (satu) tim petugas Sat. Narkoba Polrestabes Palembang  yang sedang melakukan penyelidikan kemudian  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana pasal 114 dan 112 tentang Narkotika. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan