Tertibkan Tempat Penyulingan dan Putus Jalur Distribusi BBM Ilegal

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Supply and demand akan BBM ilegal asal Kabupaten Muba, masih cukup tinggi. Setidaknya berulangkali Polisi melakukan penangkapan, kegiatan itu masih berlangsung. Baik di hulu maupun hilir. Illegal drilling maupun illegal refinery, masih berlangsung di Muba. "Masih banyak," aku Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Sabtu (23/9). Itu dikatakannya usai meninjau barang bukti kapal tanker SPOB Dinar Jaya, yang titipsandarkan di dermaga PT Dewa Lautan Energy, 3 Ilir, Palembang. "Permasalahannya di mana?, Masyarakat itu butuh makan," ucap Rachmad, bersama Plt Dir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, yang mendampingi dan pihak KSOP Palembang, SKK Migas, dan Pertamina Hulu. BACA JUGA : Terungkap, Konsumen BBM Ilegal dari Kapal SPOB Dinar Jaya, adalah Tugboat Penarik Batu Bara Kata Rachmad, masyarakat yang mengambil minyak dari perut bumi (illegal drilling), sebenarnya kalau jualnya ke PT Petro Muba, minyaknya itu akan masuk ke PT Pertamina juga. "Tapi ada disparitas harga yag cukup tinggi di sini. Pertamina beli dari Petro Muba, hanya 70 persen dari ICP (Indonesian Crude Price). Sekitar Rp4.250 per liter," terangnya. Sedangkan Petro Muba beli dari masyarakat yang ngebor minyak, 82 persen dari harga yang dibayarkan Pertamina. "Jadi sekitar Rp3.050 per liter," ulas Rachmad. BACA JUGA : Ribuan Guru Gigit Jari Sementara jika masyarakat pengebor jual ke tempat penyulingan ilegal (illegal refinery) per drum 200 liter seharga Rp1,2 juta. "Jadi per liternya Rp6.000," ungkapnya. Dengan adanya selisih Rp2.950 liter dari harga beli Petro Muba, maka masyarakat pengebor lebih menjual minyaknya ke masyarakat penyulingan. "Jadi jual ke tempat masakan," katanya. Rachmad menyebut sudah menyampaikan ke pimpinan SKK Migas, supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dan Pertamina. "Harganya itu disesuaikan," sarannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan