Mudahkan Pengaduan, Polda Sumsel Sediakan Aplikasi Pelaporan Korban Investasi Ilegal FEC
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga saat ini, diperkirakan masih banyak korban bisnis investasi ilegal Future E-Commerce (FEC) Indonesia yang belum melaporkan pengaduan ke Posko Pengaduan yang telah disiapkan oleh penyidik gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Untuk mempermudah para korban investasi ilegal FEC yang belum melaporkan diri, Polda Sumsel telah membuat sebuah aplikasi pelaporan khusus bagi mereka. Caranya sangat sederhana, hanya dengan mengunjungi tautan berikut: https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor. Dengan mengakses tautan ini, para korban FEC akan secara otomatis ke pengisian formulir pelaporan pengaduan. Di mana mereka dapat mengisi biodata sesuai dengan laporan. BACA JUGA : Pemeriksaan Intensif Kadisbudpar Sumsel sebagai Mentor Investasi Ilegal FEC: Berlangsung Selama 12 Jam, 38 Pertanyaan Tuntas "Kami ingin memudahkan para korban investasi ilegal FEC yang belum melaporkan diri. Kami menduga masih ada banyak korban yang belum secara resmi melaporkan kerugian yang mereka alami," kata Pelaksana Tugas (PLT) Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, pada Sabtu (23/2023). Bagus mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban investasi ilegal FEC untuk segera melaporkan diri melalui tautan aplikasi pelaporan. Sehingga mereka dapat petugas data dan di mintai keterangan seperti korban yang sudah melaporkan sebelumnya. Saat ini, hingga data terbaru pada tanggal 23 September 2023, tercatat sudah ada 144 korban investasi FEC yang telah melaporkan diri, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. "Sejauh ini, total kerugian yang telah korban laporkan mencapai Rp. 4.071.930.934 dari 144 korban. Kami menduga jumlah ini masih akan terus bertambah," tambahnya. (kms)