PK Dikabulkan, Rumidah Jabat Kades Lagi
*Berjuang 1,5 Tahun
KAYUAGUNG , SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah 1,5 tahun lebih berjuang akhirnya permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada (15/8) lalu permohonan pemohon 1 Kades Bukit Batu terpilih Rumidah. Dan pemohon tergugat II Bupati OKI H Iskandar SE dikabulkan.
Hal ini terkait sengketa Pilkades Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI yang dilakukan penggugat Asmadi yang merupakan calon kades petahana pada waktu itu.
Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata SH selaku kuasa hokum Rumidah mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 dan pemohon II.
"Alhamdulillah setelah melalui perjalanan panjang akhirnya putusan ini keluar dan permohonan klien kami dikabulkan,"terangnya kemarin (22/9).
Kemudian dalam amar putusan kedua membatalkan putusan PTTUN Medan dan Putusan PTUN Palembang.
"Karena PK hanya dapat diajukan satu kali juga Pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan PK tidak dapat di PK kembali artinya putusan ini sudah inkrah,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI dan pemangku Jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi dari keputusan tersebut.
“Kami minta Rumidah segera dilantik kembali menjadi Kades Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Kadis PMD Pemkab OKI, Ari Mulawarman melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan menjelaskan, sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali.
“Kami baru menerima surat keputusan PK melalui pesan whatsApp. Tetapi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya,” tuturnya.
Setelah nantinya diterima dokumen, lanjutnya, barulah akan koordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme selanjutnya.
“Soal putusan itu sudah kami baca. Isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya,” jelasnya.
Berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya.
"Artinya nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa," ujarnya.
Terkait adanya keputusan ini, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemda OKI untuk membahasnya
“Tinggal lagi mekanisme dan prosedur pengembaliannya seperti apa, masih akan dibahas bersama kabag hukum agar tidak ada kesalahan produk yang dihasilkan nanti,” pungkasnya. (uni)