https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Seleksi PPPK 2023, Prof Nunuk Sebut Sistem Ujian P2, P3, dan P4 Berbeda, Berikut Penjelasannya

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuka sebanyak 296.059 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Angka ini merupakan respons terhadap kebutuhan yang mencapai 601.174 guru PPPK. Dari kuota tersebut, 50.248 formasi diarahkan untuk pelamar prioritas satu, yang biasa disebut P1. Para peserta P1 adalah individu yang telah berhasil melewati seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan berhasil mencapai nilai ambang batas yang ditentukan. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, saat ini masih terdapat 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi sejak seleksi tahun 2022. Namun, dengan usaha keras yang telah dilakukan, Nunuk menyatakan bahwa guru pelamar P1 yang belum terakomodasi tahun lalu akan diberikan kesempatan pada seleksi guru PPPK tahun 2023. Nunuk menjelaskan, "Jadi ada 50.248 pelamar P1 yang akan menjadi prioritas kami dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi pada tahun sebelumnya. Tujuannya adalah agar mereka dapat tergabung dalam seleksi tahun ini."

BACA JUGA : Tes Guru PPPK Pakai CAT BKN 

Namun, ada sekitar 12.276 pelamar P1 yang tidak dapat terakomodasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2023. Ini disebabkan oleh beberapa alasan, termasuk beberapa daerah yang tidak membuka formasi seleksi guru PPPK tahun ini karena pasokan guru yang sudah mencukupi. Nunuk menambahkan bahwa meskipun guru-guru dengan status P1 telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat dan daerah, mereka tetap harus mendaftar dalam seleksi PPPK tahun ini.

BACA JUGA : RESMI! Pendaftaran Online CPNS dan PPPK Mulai Buka Malam Nanti Pukul 23.00 WIB

Terdapat perbedaan signifikan dalam proses pendaftaran PPPK tahun ini. Nunuk Suryani mengingatkan seluruh guru honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru. agar membuat akun baru di portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua kementerian yang membuka formasi PPPK. Nunuk menjelaskan, "Tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran untuk jabatan fungsional guru dilakukan melalui portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan